Gara-gara Kasus Dul, NTT Larang Siswa Pakai Motor  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 11 September 2013 20:15 WIB

Jurnalis mengambil gambar mobil sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL (kanan) yang dikemudikan oleh putra bungsu musisi Ahmad Dani, AQJ yang terlibat kecelakaan dengan Daihatsu Gran Max B 1349 TFN (kiri) di tol Jagorawi Km 8 yang terparkir di Satlantas Wilayah Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (8/9). Dul saat ini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Kupang - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 11 September 2013, melarang siswa mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah, Rabu, 11 September 2013.

"Kami sudah mengeluarkan imbauan kepada Dinas PPO kabupaten/kota untuk diteruskan ke sekolah-sekolah agar melarang siswanya membawa kendaraan," kata Kepala Dinas PPO NTT, Klemens Meba, kepada Tempo, Rabu, 11 September 2013.

Larangan ini menyusul kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan anak musikus Ahmad Dhani, Dul, dan menewaskan enam orang. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang siswa mengendarai kenderaan bermotor ke sekolah. “Larangan itu untuk menghindari agar siswa tidak mengalami kecelakaan,” ujar Klemens.

Selain itu, katanya, agar orang tua memberi perhatian pada anaknya dengan mengantar anaknya ke sekolah. "Butuh perhatian serius orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anaknya," katanya.

Bahkan, dia berjanji akan melakukan penertiban terhadap sekolah-sekolah yang masih membebaskan siswanya untuk membawa kendaraan bermotor. "Kami akan lakukan penertiban di sekolah-sekolah," katanya.

Bone Pukan adalah salah satu orang tua siswa mengaku telah melarang anaknya membawa kendaraan ke sekolah pasca-kecelakaan di tol Jagorawi. "Ngeri juga saya melihat kecelakaan itu, makanya saya melarang anak saya membawa kendaraan ke sekolah," katanya.

YOHANES SEO

Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | Penembakan Misterius | Krisis Tahu-Tempe

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

52 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya