TEMPO.CO, Jakarta - Kakak kandung Ahmad Fathanah, Amel Fadly, mengaku pernah menyetor uang buat pemenangan Ilham Arief Sirajuddin dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018. Tidak seperti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, seingat Amel, dirinya hanya menyetor sebanyak empat kali.
"Saya tidak tahu kenapa di BAP tertulis lima kali. Seingat saya empat kali," katanya ketika bersaksi untuk Ahmad Fathanah, terdakwa suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Senin, 9 September 2013, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Amel akhirnya memenuhi panggilan pengadilan setelah sebelumnya absen dengan alasan sedang bepergian ke Turki.
Amel mengaku, dalam empat kali setoran itu, uang yang dia serahkan totalnya mencapai Rp 4,17 miliar. Uang itu tidak langsung diserahkan Amel ke Ilham, tapi lewat Akmal, Ketua Cabang Partai Keadilan Sejahtera Makassar.
Amel merupakan anak keempat dari 10 bersaudara, termasuk adiknya, Ahmad Fathanah. Dia mengaku menerima transfer duit dari adiknya itu pada kurun waktu September-Oktober 2012, lewat transfer Bank Mandiri.
Adiknya, Ahmad Fathanah, didakwa terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap kuota impor daging sapi bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Dalam dakwaan, Fathanah diduga menyamarkan aset senilai Rp 34,7 miliar dan US$ 89.321 dalam bentuk sejumlah rumah, mobil, dan perhiasan.