TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Benny Handoko atau @benhan. Alasannya, Benhan dianggap masih memiliki tanggungan keluarga, serta berposisi sebagai tulang punggung keluarga.
"Keluarga yang meminta penangguhan penahanan," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Jaksel, Agung Ardiyanto, Sabtu, 7 September 2013. Pihak kejaksaan akhirnya memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan itu kemarin malam. Benhan pun langsung keluar dari Rutan Cipinang pukul 22.00 WIB.
Agung menyatakan, permintaan penangguhan penahanan baru diterima pihaknya, Jumat sore. Tak bisa langsung diputuskan, proses penangguhan penahanan terhadap Benhan sedikit berlarut. Keluarga yang merasa sudah mengantongi izin mendatangi Rutan Cipinang sejak sore hari. Namun Benhan baru dibebaskan beberapa jam kemudian.
Pengacara Benhan, Jimmy Simanjuntak, menganggap penangguhan penahanan itu sudah menjadi hak Benhan yang dianggapnya kooperatif selama penyidikan di Polda Metro Jaya.
Jimmy mengatakan, tidak mungkin kliennya melarikan diri ketika proses kasus ini berjalan. Ini yang dikhawatirkan jaksa, sehingga merasa perlu memenjarakannya.
"Mangkir dari panggilan penyidik saja tak pernah, apalagi melarikan diri," ujar dia. Namun, ia mengatakan, bersyukur akhirnya penangguhan penahanan berhasil dikabulkan. Usai itu pihaknya akan fokus menghadapi persidangan bila berkasnya telah P21.
Benny ditahan di Rutan Cipinang sejak Kamis sore, 5 September 2013. Ia mendapat penangguhan pembebasan pada Jumat malam keesokan harinya.