TEMPO.CO, Yogyakarta -Eksekutor kasus Cebongan Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon menyatakan akan tinggal di Yogyakarta usai menjalani hukuman. Dia akan mengajak anak dan istrinya tinggal di Yogyakarta.
"Kami akan berantas preman," kata Ucok di hadapan massa pendukungnya di halaman pengadilan militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Pernyataan Ucok tersebut setelah dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Para pendukung terdakwa yang berjumlah puluhan, yang berdiri di luar gedung langsung bersorak.
Bahkan ketika Ucok dan dua rekannya, yaitu terdakwa Sugeng dan Kodik menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi, langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. "Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan!" teriak pendukung terdakwa.
Sementara itu, istri Serda Ucok, Enis Nurwati pingsan. Dia nyaris jatuh saat berjalan usai meninggalkan gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Tepatnya di jalan sebelah selatan gedung pengadilan.
Enis terlihat menggendong anak lelakinya yang masih balita. Raut wajahnya terlihat kuyu dan mata sembab usai menangis. Tiba-tiba gendongannya melemah dan dia nyaris terkulai. Untung di sebalah Enis ada rekannya yang juga dari keluarga Kopassus yang langsung menangkap tubuhnya agar tak jatuh.
Dia diduga shock usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim terhadap suaminya, yaitu 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
PITO AGUSTIN RUSDIANA
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita populer:
Pilkada Riau, Calon Gubernur Saling Klaim Menang
Calon Presiden PDIP Mengarah ke Jokowi
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Minta Murid Ukur Kelamin, Ini Kata Kemendikbud
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.