MA Nilai Sidang Cebongan Tak Langgar Aturan

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 5 September 2013 17:23 WIB

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemantau Mahkamah Agung untuk sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Gayus Lumbuun menilai tak ada hukum acara yang dilanggar dalam persidangan kasus Cebongan. MA pun menilai putusan hakim sah.

Selain itu, Gayus mengklaim tidak ada laporan dan pengaduan dari majelis hakim bahwa terjadi intervensi atau kondisi yang di luar kendali sehingga mempengaruhi putusan. "Ya tentunya semua pihak harus menghormati dan menerima proses sidang ini," kata Gayus saat dihubungi, Kamis, 5 September 2013.

Gayus sendiri enggan untuk memberikan tanggapan perihal isi dan besar vonis yang dijatuhkan pada para terdakwa. Sebagai sesama hakim, menurut dia, ada kode etik yang tidak memberikan izin untuk masuk, ikut campur, menanyakan, dan mengomentari suatu putusan. "Tentu tidak bisa masuk pada independensi hakim."

Meski ada kelompok yang tidak puas, menurut Gayus, majelis hakim telah memiliki pertimbangan sendiri yang didasarkan pada fakta dan bukti persidangan. MA sendiri mempersilakan bagi kelompok yang tidak setuju untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis majelis hakim di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. "Putusan seperti ini telah dilakukan dengan mekanisme yang tepat," kata Gayus.

Perihal kegaduhan dan upaya intervensi dari peserta sidang, menurut Gayus, tak berpengaruh pada majelis hakim dalam mengambil keputusan. Seandainya hakim merasa mendapat tekanan ada mekanisme untuk mengajukan pemindahan tempat sidang kepada MA. Akan tetapi hingga sidang putusan, majelis hakim tidak ada yang mengajukan permohonan tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Oditur. Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon sebagai eksekutor hanya divonis 11 tahun atau lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dihukum delapan tahun penjara atau dua tahun lebih ringan dari tuntutan. Demikian juga dengan Kopral Satu Kodik yang divonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan Oditur yaitu 6 tahun penjara.

FRANSISCO ROSARIANS

Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS

Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga

Berita terkait

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 hari lalu

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.

Baca Selengkapnya

Bootcamp TNI AD to Gen Z, Mencetak Generasi Muda Pancasila

1 Agustus 2023

Bootcamp TNI AD to Gen Z, Mencetak Generasi Muda Pancasila

Bootcamp TNI AD to Gen Z merupakan bagian dari rangkaian kegiatan "Bersama Merawat Kebangsaan" yang diselenggarakan oleh TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya

Permintaan Terakhir Alex Kawilarang Pendiri Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus

6 Juni 2023

Permintaan Terakhir Alex Kawilarang Pendiri Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus

Alex Kawilarang sosok di balik cikal bakal berdirinya Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus. Ini permintaan terakhirnya, 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tugas-tugas dan Fungsi Kopassus

16 April 2023

Tugas-tugas dan Fungsi Kopassus

Kopassus yang genap 71 tahun di 16 April 2023 merupakan pasukan yang dipilih, dilatih dan dipersenjatai secara khusus untuk merebut sasaran strategis.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 16 April: Sejarah Berdirinya Kopassus

16 April 2023

Kilas Balik 16 April: Sejarah Berdirinya Kopassus

Pada 16 April 1952, Kolonel A.E. Kawilarang mendirikan Kesko Tentara Territorium III/Siliwangi (Kesko TT), cikal bakal Kopassus atau Korps Baret Merah

Baca Selengkapnya

16 April, HUT Kopassus TNI AD Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang

16 April 2022

16 April, HUT Kopassus TNI AD Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang

Setiap 16 April diperingati sebagai HUT Kopassus TNI AD tak bisa dipisahkan dari peristiwa 72 tahun lalu. Slamet Riyadi dan AE Kawilarang pelopornya.

Baca Selengkapnya

Jaya Tim Mawar di Era Jokowi

8 Januari 2022

Jaya Tim Mawar di Era Jokowi

Mayjen Untung Budiharto memiliki catatan kelam saat menjadi penculik aktivis prodemokrasi bersama Tim Mawar Kopassus pada 1997-1998.

Baca Selengkapnya

Mutasi TNI AD, Danjen Kopassus Upacara Serah Terima Kesatuan

23 Maret 2018

Mutasi TNI AD, Danjen Kopassus Upacara Serah Terima Kesatuan

Dari Danjen Kopassus, Madsuni kini Panglima Kodam XIII Merdeka di Manado Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

22 Mei 2017

Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat kembali membuka pendaftaran calon peserta Ekspedisi NKRI 2017.

Baca Selengkapnya

HUT Kopassus Ke-65, Panglima TNI Banggakan Keberhasilan Operasi

17 April 2017

HUT Kopassus Ke-65, Panglima TNI Banggakan Keberhasilan Operasi

Panglima TNI memberikan penghargaan secara simbolis kepada sejumlah prajurit Kopassus yang telah gugur.

Baca Selengkapnya