TEMPO.CO, Jember - Karena material buat mencetak surat izin mengemudi (SIM) belum dipasok, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa mengeluarkan surat keterangan jalan yang berfungsi sebagai pengganti SIM sementara.
Ajun Komisaris Polisi Eddy Setyo, Kepala Urusan Registrasi dan Identifikasi Samsat Jember, mengatakan, sejak hampir dua pekan terakhir, material untuk SIM belum dikirim. "Belum dikirim dari Mabes Polri ataupun Polda Jatim. Kami terpaksa menggantinya dengan surat keterangan," kata Eddy, Kamis, 5 September 2013.
Sampai saat ini, kata dia, pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan SIM tetap dilakukan seperti biasa. Masyarakat, menurut dia, sudah memaklumi bila material SIM sudah habis sehingga tidak protes meskipun diganti dengan kertas.
Bagi pemohon SIM baru, kata dia, secarik kertas yang dikeluarkan Samsat menjadi keterangan bahwa mereka sudah lulus ujian mengemudi. "Bagi yang perpanjangan, SIM lama tetap digunakan dengan kertas keterangan kami," ujar Eddy.
Kariwi, 42 tahun, warga Kelurahan Sukorejo, mengaku bisa menerima kenyataan itu. "Mau bagaimana lagi. Yang penting saya sudah memperpanjang SIM dan mendapat surat keterangan," kata dia.
Kariwi dan puluhan warga Jember yang memperpanjang masa berlaku SIM mendapatkan secarik kertas berisi keterangan bahwa surat izin mereka sudah diperbarui. Dijelaskan pula bahwa surat keterangan itu bisa ditukar dengan SIM baru pada awal Desember 2013 mendatang.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya