Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo (tengah) dan Anggota BPK Ali Masykur Musa dalam sesi tanya jawab seusai menyerahkan hasil audit Hambalang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
"Setelah Andy Mallarangeng ditahan, Anas menyusul," kata Samad usai kuliah perdana bagi mahasiswa baru Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Kamis, 5 September 2013.
Menurut Samad, penyidik KPK bakal memeriksa Andi dalam waktu dekat. Namun, dia tidak mengetahui pasti tanggal pemeriksaannya. Sebab sejak Rabu sore, Samad berada di Yogyakarta. Namun setelah pemeriksaaan, Samad menegaskan, penyidik bakal menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu. "KPK akan memeriksa dan menahan Anas setelah Andi Mallarangeng menjalani pemeriksaan serta ditahan."
Samad pun membantah spekulasi yang menuding KPK memperlambat proses penyidikan kasus Hambalang. Kata dia, banyak kasus lain yang juga berproses lebih dari satu tahun. Seperti perkara yang melibatkan Emir Moeis atau bekas Direktur Jendral Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar. "Jangan anggap KPK ada apa-apanya," kata dia.
Menurt Samad, penyidik KPK tidak pernah mengulur proses penyidikan kasus Hambalang. Hambatan penyidikan biasanya ada di persoalan teknis seperti menghitung kerugian negara. "Lama karena melibatkan dua lembaga, KPK dan BPK," ujar dia.