Dua dari 12 terdakwa penyerangan Lapas Cebongan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dan Serda Sugeng Sumaryanto (dua dari kanan) meminta maaf kepada saksi dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (2/7). ANTARA /Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komnas Hak Azazi Manusia, Siti Noor Laila, mengatakan, perwakilan dari Komnas HAM akan hadir dalam sidang pembacaan vonis kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta. Ia mengatakan sudah mengirimkan tim untuk menghadiri sidang yang rencananya dilakukan pada Kamis, 5 September 2013.
"Sudah berangkat, kami koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga Komisi Yudisial," ujar Siti Noor Laila ketika dihubungi, Rabu, 4 Sepetember 2013. Ia mengatakan Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap putusan yang akan dibacakan dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta.
Siti Noor Laila mengatakan dalam persidangan pembacaan vonis yang akan dilakukan hari ini, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Polri karena Komnas HAM pernah mendapat intimidasi.
Kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan memasuki tahap akhir persidangan. Pengadilan Militer Yogyakarta mengagendakan pembacaan vonis atas terdakwa pembunuhan empat orang tahanan titipan Kepolisian pada hari ini.