Dosen UGM: Vonis Djoko Susilo Bukti Hukum Lunak

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 4 September 2013 19:08 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo digiring petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Rimawan Pradiptyo, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, yang selama ini bekerja menganalisis putusan Mahkamah Agung di kasus-kasus korupsi periode 2001-2012, menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Inspektur Jendral Djoko Susilo wajar dianggap tidak rasional dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Apalagi, bersamaan dengan jatuhnya vonis itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memberikan vonis dua bulan penjara dan denda Rp2 juta kepada Saidi, Pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul, karena menerima suap Rp120.000. "Ini menguatkan analisis saya, putusan pengadilan cenderung lunak bagi koruptor kakap, namun keras untuk koruptor gurem," kata dia kepada Tempo pada Rabu, 4 September 2013.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irjend Djoko Susilo pada Selasa lalu. Pertimbangan hakim, Djoko tidak bisa membuktikan puluhan miliar hartanya tidak berasal dari tindak pidana korupsi, sekaligus menyembunyikan aset-aset haramnya dari pantauan KPK. Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp32 miliar dan haknya memilih serta dipilih sebagai pejabat publik dicabut.

"Tuntutan jaksa (di kasus Djoko) sebenarnya sudah make sense (memenuhi rasa keadilan)," ujar Rimawan. Tapi, kata dia, Majelis Hakim, sebagaimana di banyak putusan lain, memandang kasus korupsi dari sudut hukumnya saja, bukan efek negatifnya yang besar pada publik dan negara. "Selama ini banyak tuntutan jaksa sudah tepat, sayangnya, vonis hakim cenderung melunak," kata dia.

Rimawan mengatakan dari sekian banyak putusan MA untuk kasus korupsi, yang dia analisis, menunjukkan besaran uang yang ditilep oleh koruptor tidak pernah memberikan pengaruh pada nilai uang pengganti yang harus dibayar oleh mereka. "Idealnya, meski denda hanya maksimum Rp1 miliar, harus ada uang pengganti kerugian negara sebagai kompensasi akibat buruk korupsi," ujar dia.

Analisis Rimawan selama ini menyimpulkan kerugian negara, yang terjadi akibat penilepan anggaran, biaya sosial untuk penanganan korupsi dan efek kejahatan ini tidak pernah terkompensasi oleh putusan pengadilan terhadap koruptor. Dia sempat mengusulkan UU Tipikor, apabila akan direvisi, mengubah kadar denda dengan batas minimum Rp1. Sementara batas maksimumnya tidak ada karena harus disesuaikan dengan biaya sosial korupsi yang hitungannya muncul dari besaran kerugian negara, biaya pengurusan kasus hingga perkiraan efek buruk pidana ini.

Deputi Penelitian dan Basis Data Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (P2EB FEB) UGM pernah melakukan uji statistik pada 1.365 putusan MA mengenai korupsi periode 2001 ke atas. Kesimpulannya, nilai keseluruhan uang negara yang ditilep koruptor mencapai Rp168 triliun, sementara dendanya hanya Rp15 triliun. "UU Tipikor menyebut besaran denda maksimum Rp1 miliar, tapi koruptor bisa menilep Rp100 triliun. Ini kan nggak rasional," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM


Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita

Baca juga:

Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

38 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya