Penjara Yogya Menolak Dititipi Narapidana Cebongan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 4 September 2013 17:37 WIB

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Rusdiyanto, menolak para terpidana kasus Cebongan dipenjara di lembaga pemasyarakatan wilayah DIY. Para terpidana yang merupakan prajurit Grup Dua Komando Pasukan Khusus itu lebih baik dipenjara di lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Tengah.

Vonis untuk para terdakwa kasus Cebongan akan dijatuhkan hari ini dan besok. “Kami menerima narapidana yang telah divonis hakim, tapi untuk kasus ini (Cebongan) ada pertimbangan khusus. Kami minta jangan di DIY,” kata Rusdiyanto kepada Tempo, Rabu, 4 September 2013.

Pertimbangan khusus yang dimaksud Rusdiyanto adalah demi kebaikan para terpidana dan LP yang ditempati. Pertimbangan demi kebaikan terpidana adalah lantaran pascaputusan hakim merupakan masa transisi dari terpidana. “Jangan sampai menimbulkan situasi umum di Yogyakarta yang tidak kondusif,” kata Rusdiyanto.

Wilayah hukum DIY hanya mempunyai tiga LP, meliputi LP Wirogunan di Yogyakarta, LP Cebongan di Sleman, dan LP narkotika di Sleman. Jika berdasarkan lokasi kejadian perkara, semestinya para terpidana dipenjara di LP Cebongan. “Tapi itu enggak mungkin. Ada para saksi korban (sipir dan warga binaan) di sana. Mereka masih trauma,” kata Rusdiyanto. Jika terpidana dipenjara di LP Wirogunan, dinilai kurang bijak. Rusdiyanto menyarankan agar para terpidana dipenjara di LP wilayah hukum Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Suwarso, mengatakan lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah siap menerima 12 anggota Kopassus yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. "Jika ada perintah penempatan di Jawa Tengah, ya harus diterima, tak mungkin ditolak," kata dia.

Ia mengatakan, yang bisa memindahkan terpidana dari provinsi lain ke Jawa Tengah adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM. Di Jawa Tengah terdapat 24 LP dan 20 rumah tahanan.

PITO AGUSTIN RUDIANA | SOHIRIN


Topik terhangat:

Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung

Berita Terpopuler Lainnya:

Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak Celetuk Slengean
Keluhan Polwan: Sulit Tolak Atasan
Harrison Ford Ngopi di Jakarta Bikin Heboh Twitter
Kisah Penumpang Lion Air Tidur di Landasan

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

9 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

22 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

24 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

26 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya