Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Rusdiyanto, menolak para terpidana kasus Cebongan dipenjara di lembaga pemasyarakatan wilayah DIY. Para terpidana yang merupakan prajurit Grup Dua Komando Pasukan Khusus itu lebih baik dipenjara di lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Tengah.
Vonis untuk para terdakwa kasus Cebongan akan dijatuhkan hari ini dan besok. “Kami menerima narapidana yang telah divonis hakim, tapi untuk kasus ini (Cebongan) ada pertimbangan khusus. Kami minta jangan di DIY,” kata Rusdiyanto kepada Tempo, Rabu, 4 September 2013.
Pertimbangan khusus yang dimaksud Rusdiyanto adalah demi kebaikan para terpidana dan LP yang ditempati. Pertimbangan demi kebaikan terpidana adalah lantaran pascaputusan hakim merupakan masa transisi dari terpidana. “Jangan sampai menimbulkan situasi umum di Yogyakarta yang tidak kondusif,” kata Rusdiyanto.
Wilayah hukum DIY hanya mempunyai tiga LP, meliputi LP Wirogunan di Yogyakarta, LP Cebongan di Sleman, dan LP narkotika di Sleman. Jika berdasarkan lokasi kejadian perkara, semestinya para terpidana dipenjara di LP Cebongan. “Tapi itu enggak mungkin. Ada para saksi korban (sipir dan warga binaan) di sana. Mereka masih trauma,” kata Rusdiyanto. Jika terpidana dipenjara di LP Wirogunan, dinilai kurang bijak. Rusdiyanto menyarankan agar para terpidana dipenjara di LP wilayah hukum Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Suwarso, mengatakan lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah siap menerima 12 anggota Kopassus yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. "Jika ada perintah penempatan di Jawa Tengah, ya harus diterima, tak mungkin ditolak," kata dia.
Ia mengatakan, yang bisa memindahkan terpidana dari provinsi lain ke Jawa Tengah adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM. Di Jawa Tengah terdapat 24 LP dan 20 rumah tahanan.