TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Susilo bakal resmi memutuskan proses banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi besok, Kamis, 5 September 2013. Djoko disebut bakalan curhat soal keputusan bandingnya.
“Besok kami akan mendengarkan isi hati Pak Djoko soal rencana bandingnya,” ujar kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 4 September 2013. Dia menyatakan terpidana kasus korupsi simulator mengemudi Korps Lalu Lintas Polri itu belum secara resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Kuasa hukum berkukuh tindak pidana pencucian uang Djoko yang diusut oleh KPK hingga tahun 2003 tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi simulator yang diusut komisi. “Ini, kan, menimbulkan pertanyaan hukum,” kata Tommy.
Dia menilai hukum yang diterapkan jaksa dalam perkara simulator patut dipertanyakan. “Harusnya money laundering itu berkaitan dengan predikat crime-nya,” ujar Tommy.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyatakan tak puas atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa kasus korupsi simulator pembuatan surat izin mengemudi itu tak maksimal.
“KPK melihat hakim tak sepenuhnya mengakomodasi sanksi yang diminta KPK,” kata Bambang di kantornya kemarin. Jaksa KPK menuntut Djoko 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara. Pun jaksa menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik yang oleh hakim tak dikabulkan.
Majelis hakim menilai Djoko terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang. Indikasinya, harta bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu pada 2003-2010 mencapai Rp 54,625 miliar dan US$ 60 ribu. Padahal gajinya selama kurun waktu itu hanya Rp 407,136 juta, dan laporan harta kekayaan Djoko yang diserahkan ke KPK hanya Rp 1,2 miliar. “Djoko tak dapat membuktikan asetnya bukan berasal dari tindak pidana,” kata hakim anggota, Anwar, dalam persidangan kemarin.
SUBKHAN
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Populer
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Dipasangkan dengan Jokowi? Ini Komentar JK
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
4 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
4 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
15 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
17 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
17 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
17 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
17 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya