KPK: Vonis Djoko Susilo Tak Maksimal

Reporter

Selasa, 3 September 2013 21:38 WIB

Djoko Susilo menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pengadaan proyek simulator SIM dan tindak pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo kurang maksimal. Sebab, putusan hakim jauh berbeda dengan tuntutan dan tidak mengapresiasi rumusan hukum jaksa penuntut.

"KPK melihat hakim tidak sepenuhnya mengapresiasi atau mengakomodasi sanksi yang diminta KPK," kata Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa malam, 3 Agustus 2013. Meski demikian, Bambang mengatakan lembaganya tetap menghormati vonis tersebut.

Hakim memvonis Djoko dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti mengkorupsi proyek alat uji simulator kemudi, 2011, dan melakukan pencucian uang. Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa pada KPK; yaitu pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Adalagi tuntutan tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik.

Menurut Bambang, berdasarkan hasil rumusan lembaganya terhadap rasuah itu dan perolehan harta kekayaan Djoko, seharusnya mantan Gubernur Akademi Polisi tersebut dijatuhi hukuman lebih berat. Bambang berujar, secara konstruksi hukum, putusan hakim yang mengintegrasikan antara UU korupsi dan pencucian uang sangat bagus. Begitupula dengan langkah hakim yang menerapkan tiga UU terkait pencucian uang yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010, UU Nomor 15 Tahun 2002, dan UU Nomor 25 Tahun 2003.

"Konstruksi hukum ini bisa jadi model putusan baru," kata Bambang.

Ia mengatakan penerapan integrasi UU tersebut memungkinkan negara merampas aset Djoko secara maksimal. Namun, kata Bambang, putusan itu menjadi kurang maksimal karena sanksinya tidak sekuat konstruksi hukum yang dibangun jaksa.

"Harusnya keluarga Djoko juga bertanggung jawab karena dia ikut menikmati hartanya," katanya.

KPK belum bersikap atas putusan Djoko tersebut. Bambang mengatakan lembaganya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Kami melihat sanksi yang diputuskan hakim masih bisa diperdebatkan sehingga kami jadikan bahan kajian untuk merumuskan apakah banding atau tidak."

TRI SUHARMAN

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

20 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

8 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya