Hakim Emoh Cabut Hak Politik Jenderal Djoko  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 3 September 2013 18:58 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Djoko Susilo menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan jaksa penuntut umum mencabut hak memilih dan dipilih Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada jabatan publik. Hakim menganggap tuntutan ini berlebihan.

"Dicabutnya hak politik menurut majelis hakim dipandang berlebihan mengingat terdakwa dipidana cukup lama," kata hakim Anwar saat membacakan putusan Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.

Menurut Anwar, hukuman pidana 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Djoko sudah cukup. Dengan hukuman itu, pencabutan hak dipilih dan memilih tak perlu digunakan. "Dengan sendirinya terdakwa akan terseleksi oleh syarat-syarat yang ada dalam organisasi politik," katanya.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu juga tak dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Hakim beralasan, aset yang dibeli dengan uang tersebut akan dirampas untuk negara. "Dengan demikian tidak adil jika dijatuhi pidana uang pengganti," kata hakim Anwar.

Majelis hakim menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan simulator uji kemudi. Mantan Gubernur Akademi Polisi itu juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis menganggap Djoko tak dapat membuktikan asal kekayaannya sejak tahun 2003.

Ini di bawah tuntutan jaksa yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan satu tahun kurungan. Selain dituntut hukuman pidana, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar atau diganti dengan lima tahun kurungan. Mereka juga meminta majelis mencabut hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya