Jenderal Djoko Terbukti Cuci Uang Sejak 2003

Reporter

Selasa, 3 September 2013 17:30 WIB

Irjen Pol. Djoko Susilo. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Inspektur Jendral Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2003-2010. Soalnya, jumlah aset Djoko pada kurun waktu itu jauh lebih tinggi dari total penghasilan resminya sebagai anggota kepolisian.

"Majelis hakim berpendapat bahwa harta kekayaan tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana," kata hakim Anwar ketika membacakan fakta hukum dalam sidang vonis Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.

Hakim Anwar mengatakan, harta kekayaan milik Djoko pada 2003-2010 berjumlah Rp 54,625 miliar, dan US$ 60 ribu. Padahal selama kurun waktu itu gaji Djoko hanya berjumlah Rp 407,136 juta, dan laporan harta kekayaannya hanya Rp 1,2 miliar. "Dalam persidangan, Djoko tak dapat membuktikan bahwa asetnya itu bukan berasal dari tindak pidana."

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menuntut soal perkara pencucian uang ke Djoko Susilo. Penuntutan itu termasuk untuk kasus dugaan pencucian uang sebelum 2010, atau yang tak berhubungan dengan proyek uji simulator kemudi. Soalnya, kata hakim Ugo, peraturan perundang-undangan tak menyebutkan secara tegas soal pembatasan waktu penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dimaksud.

"Penggabungan penuntutan antara tindak pidana asal dan pencucian uang dalam berkas penuntutan dibolehkan, dan tidak secara tegas dibatasi waktu tindak pidana," kata Ugo ketika membacakan analisa yuridis vonis Djoko.

Menurut Ugo, penuntutan itu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang Djoko sebelum 2010. Dia pun tak sepakat dengan penolakan tim penasehat hukum Djoko yang mempermasahkan kewenangan jaksa KPK untuk menuntut perkara pencucian uang di bawah 2010 tanpa membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dulu. "Tidak wajib membuktikan tindak pidana asal buat mengusut tindak pidana pencucian uang," ujar Ugo.

NUR ALFIYAH


Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung

Berita Lainnya:
Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya
Anggota DPRD Bacok Warga di Kantornya
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
PNS Situbondo Diwajibkan Salat Berjemaah
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya