Keberadaan Irian Jaya Barat disahkan Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Kamis, 11 November 2004 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Provinsi Irian Jaya Barat tetap sah keberadaannya. Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimmly Asshiddiqie, Kamis (11/11) usai sidang pembacaan putusan Kasus Peninjauan Undang Undang tentang pembentukan propinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah di gedung MK.Pernyataan itu khusus dilontarkan Jimmly menyusul banyaknya pertanyaan atas status Propinsi Irian Jaya Barat usai dibacakannya putusan MK atas kasus Peninjauan Undang Undang No 45 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 5 Tahun 2000. MK sendiri memutuskan bahwa sejak dibacakannya putusan (11/11), UU No 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal, undang-undang ini berisi pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.Menurut Jimmly, segala tindakan administratif dan hukum yang dilakukan berdasarkan undang-undang tadi sebelum hari ini, adalah tetap sah, termasuk pembentukan provinsi Irian Jaya Barat. Jimmly kemudian menegaskan bahwa Irian Jaya Barat tetap menjadi provinsi yang diakui, karena dibentuk berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 ketika aturan ini masih sah. “Tetapi untuk kedepan, UU No 45 Tahun 1999 tersebut tidak berlaku lagi,” lanjut Jimmly.Sebagai pembanding, Jimmly memberi contoh soal pembentukan provinsi Irian Jaya Tengah. Menurut Jimmly, karena hingga saat ini provinsi anyar tersebut belum terbentuk, maka ke depan, tidak dapat dibentuk sebab dasar hukumnya (UU No 45 Tahun 1999) sudah dinyatak tidak berlaku. “Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang sudah ada, tetap sah keberadaannya, tetapi tidak boleh ada pemekaran lagi berdasarkan UU yang sudah dinyatakan tidak berlaku,” tegas Jimmly.Putusan MK ini dikeluarkan dalam sidang ke-9 Peninjauan terhadap UU No. 45 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2000. Kasus ini sendiri diajukan oleh Jhon Ibo, Ketua DPRD Papua (Irian Jaya). Jhon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal di dalam UU tersebut, sepanjang yang mengatur tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya, Jhon menilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan bahwa UU No 45 Tahun 1999 ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik secara material maupun proses pembentukannya (formil). Yang menjadi masalah menurut MK adalah proses pemberlakuannya. Menurut Jimmly, seharusnya UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua memuat kejelasan status hukum UU No. 45 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 2000, apakah masih berlaku atau tidak berlaku. Maka MK memutuskan, dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 2001, pemberlakuan UU No. 45 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ternyata tidak bulat. Terdapat perbedaan pendapat (concurring opinion) yang disampaikan oleh salah seorang anggota majelis hakim, Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, dengan keluarnya putusan MK yang menetapkan bahwa UU No. 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka seyogyanya Provinsi Irian Jaya Barat dan seluruh ikutan strukturnya dinyatakan batal.Sidang pembacaan putusan ini sebelumnya didahului pleno komprehensif. Pada pleno ini, semua pihak yang punya pertalian dengan kasus ini diberi kesempatan menyampaikan tambahan pendapat dan perubahan sikap mengenai pokok persengketaan. Keterangan tambahan misalnya disampaikan secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Progo Nurjaman, Dirjen Otonomi Daerah. Hadir pula dalam sidang ini, pemohon John Ibo, Gubernur Papua T.P. Solossa, Gubernur Irian Jaya Barat Abrahan O. Atururi beserta beberapa jajaran pemerintah daerahnya, anggota DPRD serta tokoh agama.Indriani Dyah Setiowati

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

6 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

12 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

12 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

13 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

17 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya