Samadikun Hartono Tidak Hadir di Persidangan

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 19:40 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Samadikun Hartono, terpidana empat tahun dalam perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tidak hadir pada persidangan peninjauan kembali (PK) yang dimintanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi siang. Sidang ditunda karena pemohon PK tidak hadir, kata Ketua Majelis Hakim Iskandar Tjake di persidangan itu.

Selain karena terpidana Samadikun tidak hadir, persidangan ditunda juga karena OC Kaligis, ketua tim pengacara Samadikun Hartono, juga tidak hadir karena sedang di luar negeri.

Y.W. Mere, pihak termohon peninjan kembali, dalam persidangan meminta kepada majelis hakim untuk dapat melihat surat kuasa tertanggal 28 Mei 2003 yang dikuasakan Samadikun kepada kantor pengacara O.C. Kaligis. Majelis Hakim pun mengizinkan. Ternyata surat kuasa itu ditandatangani sendiri oleh terpidana Samadikun, untuk itu kami melalui majelis hakim minta Samadikun dihadirkan di persidangan berikutnya. Karena kejaksaan sudah berusaha untuk mencari Samadikun, kata Mere.

Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris Bank Modern yang terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 11,9 miliar, pada 28 Mei 2003 memberikan kuasa khusus kepada kantor pengacara OC Kaligis. Pada 28 Mei 2003 itu orangnya ada, tapi kalau sekarang saya tidak tahu, kata Rico Pandeirot, pengacara Samadikun.

Kami sudah berusaha menghadirkan terdakwa pada hari ini (28/7). Tapi kami sendiri belum dapat menghubunginya, kata dia. Samadikun Hartono, lanjutnya, dihubungi oleh pengacaranya agar datang ke persidangan melalui surat ke kantor, rumah, maupun telepon. Tapi orangnya tidak ada, kata dia.

Ketika ditanya apakah sebagai pengacara dia memberikan nasihat kepada terpidana agar mau menjalani hukuman, Pandeirot menyatakan pihaknya memberikan nasihat untuk mengajukan peninjauan kembali. Nasihat hukum dari kami adalah mengajukan PK. Mengenai lari dan tidaknya dia, kami tidak tahu, kata dia.

Advertising
Advertising

Andi Samsan Nganro, salah satu hakim anggota, usai sidang mengatakan ada batas waktu bagi pemohon peninjauan kembali untuk tidak hadir di persidangan. Pada persidangan selanjutnya, 11 Agustus 2003, kami akan meminta ketegasan dari kuasa hukum Samadikun, sanggup tidak menghadirkan kliennya. Jika mereka tidak sanggup, maka kami tetap akan meneruskan ke Mahkamah Agung, kata dia.

Mengenai hasil selanjutnya setelah diserahkan ke MA, kata Andi, itu terserah MA. Jika ternyata terpidana tidak hadir, prosesnya akan tetap berlanjut. Daripada ditunda-tunda terus. Kami akan membuat berita acara nanti, kata dia. (Putri Alfarini-Tempo News Room)

Berita terkait

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

3 menit lalu

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tempat duduk tambahan selama libur kenaikan Isa Al Masih yang dirangkai dengan cuti bersama 8-12 Mei

Baca Selengkapnya

Profil Ester Nurumi Tri Wardoyo, Atlet Tunggal Putri Indonesia yang Jadi Sorotan di Piala Uber 2024

6 menit lalu

Profil Ester Nurumi Tri Wardoyo, Atlet Tunggal Putri Indonesia yang Jadi Sorotan di Piala Uber 2024

Atlet tunggal putri Ester Nurumi Tri Wardoyo menjadi sorotan dalam gelaran Piala Uber 2024. Ia membuat He Bing Jiao kerepotan di babak final.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

7 menit lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Sinopsis The Atypical Family, Tayang Sabtu-Minggu di Netflix Total 12 Episode

8 menit lalu

Sinopsis The Atypical Family, Tayang Sabtu-Minggu di Netflix Total 12 Episode

Drama Korea The Atypical Family dibintangi Jang Ki Yong dan Chun Woo Hee, tentang keluarga yang kehilangan kekuatan supernatural.

Baca Selengkapnya

Clarke Quay Hadir dengan Wajah Baru Destinasi Hiburan Siang dan Malam di Singapura

16 menit lalu

Clarke Quay Hadir dengan Wajah Baru Destinasi Hiburan Siang dan Malam di Singapura

Clarke Quay selama ini dikenala sebagai kawasan destinasi hiburan malam di Singapura, kin hadir dengan wajah baru

Baca Selengkapnya

Siapa Sebenarnya Pemilik Sepatu Bata yang Pabriknya Tutup di Purwakarta?

17 menit lalu

Siapa Sebenarnya Pemilik Sepatu Bata yang Pabriknya Tutup di Purwakarta?

Bata telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir di tengah kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

20 menit lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

26 menit lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Xiaomi 15 Diperkirakan Rilis Oktober Seperti Halnya Xiaomi 14 Tahun Lalu

27 menit lalu

Xiaomi 15 Diperkirakan Rilis Oktober Seperti Halnya Xiaomi 14 Tahun Lalu

Analis teknologi memperkirakan Xiaomi 15 bakal menyerupai generasi sebelumnya ihwal jadwal rilis dan tenggat distribusi.

Baca Selengkapnya

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

37 menit lalu

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan keamanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat untuk mencegah kejadian asusila di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya