BNN Tangkap Nelayan Bawa Sabu di Tanjung Balai  

Reporter

Selasa, 3 September 2013 13:34 WIB

Suasana Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. TEMPO/Soetana Monang Hasibuan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap nelayan pengantar sabu berinisial SS, 49 tahun, pada 23 Agustus 2013 sekitar pukul 03.30 WIB di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

SS mengangkut sabu seberat 6,912 kilogram dari Malaysia menuju Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan tradisional, yang menggunakan mesin, miliknya. "SS diperintahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia untuk mengangkut sabu dengan upah Rp 35 juta per kilogram," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Sumirat Dwiyanto, di kantor BNN, Jakarta, 3 September 2013.


Penangkapan SS merupakan hasil dari pengembangan atas pengangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu I dan JS pada 14 Juni 2013. Sumirat mengatakan, SS mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu tersebut.

Menurut penuturan Sumirat, berikut kronologi pengantaran sabu tersebut:

SS, atas perintah seseorang di Malaysia, menjemput sabu di tengah laut untuk dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.


Setelah sampai di Tanjung Balai, sabu diambil oleh I untuk dibawa ke suatu tempat yang ditentukan, yaitu di bilangan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Bandar Haluan, Simalungun, Sumatera Utara, dan diserahkan kepada JS. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam tujuh plastik dan dimasukkan ke dalam ember. "Mereka (I dan JS) ditangkap ketika memindahkan sabu tersebut," kata Sumirat.

Sumirat menambahkan bahwa sabu tersebut nantinya akan diantarkan JS kepada seseorang berinisial M di Medan. "Saat ini, BNN tengah melakukan pengembangan untuk mencari M dan seseorang di Malaysia yang menyuruh SS mengantarkan sabu tersebut," kata Sumirat.


Sumirat mengatakan bahwa sabu tersebut telah dimusnahkan pada tanggal 1 Juli 2013. "Disisakan sebagian untuk proses pengadilan dan penelitian" kata Sumirat. Saat ini, SS berada dalam tahanan BNN untuk diperiksa lebih lanjut. SS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

RIZKI PUSPITA SARI




Berita Terpopuler
Luthfi Tutupi Sosok Bunda Putri ke Pengacaranya

Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya

LIPI: Ada Pembonceng di Balik Ide Jalan Soeharto

Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga

Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

18 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

41 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

54 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

55 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

29 Februari 2024

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Baca Selengkapnya

Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

28 Januari 2024

Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.

Baca Selengkapnya

Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya

Baca Selengkapnya

Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya