TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan vonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang akan dibacakan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 3 September 2013, bisa menjadi putusan monumental. Sebab, putusan itu bisa membuktikan bahwa pasal pencucian uang yang dikenakan ke bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian itu benar adanya.
"Besok ada putusan penting. Di situ ada beberapa capaian yang ingin diraih KPK, selain merupakan bagian dari tuntutan publik," kata Bambang di gedung kantornya, Senin, 2 September 2013.
Menurut Bambang, jika majelis hakim memvonis pencucian uang Djoko, maka putusan itu menjadi kasus pertama yang dampaknya bisa menarik kekayaan yang disembunyikan koruptor. Konteks tindak pidana pencucian uang, kata Bambang, adalah menyita semua aset dan kekayaan seseorang yang tak sesuai profil penghasilannya.
"Kalau putusan seperti begitu jadi, mudah-mudahan bisa menjadi preseden yang baik," kata Bambang.
Djoko Susilo diduga sudah menyamarkan aset-asetnya saat ia menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri sejak 2005. Dugaan penyamaran aset tersebut terungkap dalam berbagai pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. Seperti rumah yang terletak di Cipete, dan Yogyakarta tersebut.
Sebagai modus menyamarkan hartanya, Djoko Susilo ditengarai salah satunya memanfaatkan identitas istri ataupun sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan para istrinya. Sedikitnya melalui 12 orang ini, Djoko diduga menyembunyikan hartanya. Hingga kini, KPK diperkirakan telah menyita aset Djoko bernilai Rp 96 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit
Berita terkait
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
5 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
10 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
14 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
14 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
15 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
16 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
19 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca Selengkapnya