KPU DKI Jakarta mengajak warga untuk cek nama Daftar Pemilih Sementara di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/9). KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat memastikan namanya tercantum di daftar pemilih sementara Pemilu 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara mengungkapkan pemuktahiran daftar pemilih sementara terhambat oleh belum selesainya kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Permasalahan di Sulawesi Utara adalah tidak adanya nomor induk kependudukan karena belum dapat e-KTP," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Utara, Zulkifli, saat bertandang ke kantor pusat Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Senin, 2 September 2013.
Menurut Zulkifli, urusan e-KTP membuat lembaganya pusing. Pasalnya, pemilih yang belum memiliki e-KTP tak masuk daftar pemilih sementara. Untunglah, kata Zulkifli, Peraturan KPU menyatakan pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan bisa meminta keterangan domisili minimal enam bulan dari kepala desa atau lurah setempat.
"Kami juga jadikan daftar pemilih tetap tahun lalu sebagai acuan," katanya. Zul berharap Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Sulawesi Utara segera membereskan urusan e-KTP, sehingga mempermudah pemuktahiran DPS di kabupaten dan kota.
KPU akan mengumumkan daftar pemilih tetap pada 21 September mendatang. Daftar pemilih sementara yang telah dipublikasikan akan diolah kembali menjadi daftar pemilih sementara perbaikan pada 6 September. (Baca di sini: KPU Temukan 1,8 Juta Pemilih Ganda)
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.