Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho calon legislatif sudah terpampang di sejumlah sudut kota Depok,(18/12). TEMPO/Ayu Ambong
TEMPO.CO, Jakarta--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan calon legislator tak boleh mengikat spanduk di pohon. Calon legislator diharuskan membuat tiang sendiri untuk memasang alat peraga kampanye. "Dipaku di pohon tak boleh. Diikat juga tidak boleh," kata Husni saat ditemui di kantornya, Kamis 29 Agustus 2013.
Husni mengatakan ketentuan tersebut telah dicantumkan di Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif. Pasal 17 peraturan tersebut menyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Menurut dia, aparat Pemerintah Daerah dan juga KPU berwenang mencopot atribut kampanye calon legislator jika dipasang di pohon. KPU juga membatasi ruang bagi calon legislator memasang atribut kampanye, hanya boleh satu di setiap zona kampanye yang telah ditetapkan.
Komisi juga membatasi besar spanduk yang boleh dipasang calon. Calon hanya diperkenankan membuat spanduk paling besar 7 x 1,5 meter. Diharapkan dalam spanduk tersebut calon tak hanya memampangkan foto wajah tapi juga menjelaskan visi dan misi.
Calon legislator juga tak boleh berkampanye melalui papan reklame, bendera dan umbul-umbul. Atribut-atribut itu hanya diperbolehkan untuk partai. "Calon legislator hanya spanduk saja. Kecuali DPD," ujarnya.
KPU akan menetapkan zona kampanye untuk 497 kabupaten dan kota di Indonesia dalam waktu sebulan. Penetapan zona kampanye melibatkan pemerintah daerah masing-masing kabupaten atau kota. "Dalam waktu sebulan akan kami tetapkan," kata Husni.