Newmont Berharap Keputusan Pemerintah Berbeda dengan Tim Teknis

Reporter

Editor

Selasa, 9 November 2004 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Newmont Minahasa Raya (NMR) berharap keputusan pemerintah akan berbeda dengan kajian tim teknis penanganan Kasus Buyat yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar kemarin (8/11). Walaupun Ketua Tim Teknis Masnellyarti Hilman mengatakan sudah memfinalkan pekerjaannya, juru bicara NMR Kasan Mulyono tetap mengharapkan ada perubahan sikap dari masukan tim pengarah dan di level menteri. "Kita berharapnya begitu. Selain (karena) dari masukan-masukan Newmont terdahulu, tapi juga dari masukan departemen-departemen lainnya," ujarnya pada Tempo, Selasa (9/11) melalui sambungan telepon. Menanggapi temuan Tim Teknis yang menyatakan adanya pencemaran di Teluk Buyat, ia membenarkan Newmont akan mengajukan dissenting opinion. "Kita ada rencana seperti itu. Cuma untuk sementara tidak dulu. Kita kan masih nunggu hasil pemerintah," tuturnya. Ia mengatakan, "Kami masih menunggu keputusan pemerintah, karena yang kemarin kan belum final." Ia mendasarkan ucapannya tersebut pada pernyataan Menteri Lingkungan menyatakan, kemarin, yang menyebutkan masih menunggu masukan dari departemen-departemen teknis dan tim pengarah, untuk kemudian dicek silang dan dibahas lagi. "Jadi kami belum berani berpendapat apapun terhadap hasil tim teknis tersebut. Kita menunggu saja," ucapnya. Kasan mengatakan kalaupun pihaknya akan memberi masukan pasca pemaparan kajian tim teknis, hal itu akan disampaikan melalui prinsipilnya yaitu, Departemen Pertambangan. "Masukan sudah diberikan sejak dulu kepada Departemen Pertambangan. Karena ia (Departemen Pertambangan) yang membawahi Newmont secara langsung," ujarnya. Menanggapi kemungkinan kalau masukan dari tim pengarah dan pembicaraan di level menteri, ternyata tidak berbeda dengan kajian tim teknis, Kasan enggan memberi komentarnya. "Kita tidak berani berspekulasi ke arah sana. Kita berprasangka baik saja bahwa apa yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mencari solusi yang terbaik dari kebenaran yang ada," tuturnya. Selain menanggapi hasil kajian tim teknis, Kasan menjelaskan, tadi pagi Iskandar Sitorus dari LBH Kesehatan dan 20 pengacaranya mendatangi kantor Newmont. Ia menegaskan tidak ada demonstrasi. "Tidak ada demo. Pak Sitorus dan teman-temannya hanya mengantarkan surat tanggapan mereka terhadap somasi Newmont," katanya. Dari somasi yang dilayangkan, ia mengatakan baru ada satu tanggapan yang datang ke pihaknya yakni dari LBHK Iskandar Sitorus. "Ada tanggapan, tapi isinya seperti apa, mungkin pengacara kami yang bisa ngomong. Tapi yang jelas, dalam surat tersebut ada pertanyaan terhadap beberapa hal," ucapnya. Untuk sementara ini, kata dia, tim pengacara Newmont sedang mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. "Kita belum memiliki kesimpulan apa langkah selanjutnya. Kalau sudah ada, kita akan sampaikan ke media. Targetnya pekan ini," tuturnya. Seperti diberitakan Koran Tempo (8/11), PT NMR mengajukan somasi kepada tiga aktivis pemerhati kesehatan dan lingkungan. Mereka adalah Jane Pangemanan, Rignolda Jamaluddin, dan Iskandar Sitorus, yang dituntut meminta maaf atas pernyataan mereka yang dianggap mencemarkan nama baik Newmont. Ketiganya diberi batas waktu hingga hari ini untuk menyatakan permintaan maafnya.RR. Ariyani - Tempo

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

22 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

40 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya