TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. Sebab dia tidak mengawasi secara ketat pengerjaan proyek berbiaya Rp 200 miliar itu sehingga kemudian menimbulkan masalah.
"Saya akui, saya lalai, tidak memeriksa satu-persatu hasil kerja anggota secara mendetil. Saya langsung tanda tangan," kata Djoko saat membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2013.
Mantan Gubernur Akademi Polisi itu beralasan tidak teliti lantaran telah mempercayai bawahannya. Djoko juga mengatakan semua pekerjaan proyek dilaksanakan secara berjenjang, lengkap dengan pengawasan di setiap unit kerja.
Dia menolak jika dibebankan seluruh tanggung jawab pekerjaan tersebut kepadanya. "Dalam surat tuntutannya, penuntut umum seolah membebankan seluruh tanggung jawab dalam proses tersebut," kata Djoko.
Djoko juga membantah melakukan korupsi. Karena dia merasa tidak ikut merencanakan dan mempengaruhi pantia pengadaan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan PT Inovasi Teknologi Indonesia sebagai rekanan proyek. Dia-pun menampik menerima duit Rp 32 miliar dari Direktur Utama Citra Metalindo, Budi Susanto.
Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sebanyak Rp 32 miliar. Selain itu, dia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.