Duit US$ 100 Terselip di Buku Pledoi Djoko Susilo

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 27 Agustus 2013 18:23 WIB

Irjen Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan selembar duit senilai US$ 100 dalam buku yang diserahkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Duit itu terselip di antara halaman buku berjudul "Profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya" yang diberikan Djoko bersama pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

"Ada uang US$ 100, Yang Mulia," kata koordiantor tim jaksa KMS. A. Roni kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2013.

Menurut Roni, uang itu ditemukan ketika timnya tengah membaca buku tebal selebar majalah berwarna biru tersebut. Dia pun mempertanyakan alasan bekas Kepala Korps Lalu Lintas itu menyelipkan duit.

Penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang, membantah timnya sengaja menaruh uang. Menurut dia, sebelumnya duit itu tak ada di sana. "Tapi bukan berarti kami menuduh jaksa," ujarnya.

Djoko pun menampik memiliki maksud tertentu. Dia mengatakan buku profil itu disertakan sebagai lampiran pembelaan pribadinya. "Saya yakini tidak ada (maksud)," katanya.

Ketegangan sempat terjadi di antara kedua kubu itu. Tim jaksa menginginkan duit itu diselidiki lebih dulu. Sedangkan tim pengacara menilai penyitaan itu tak perlu karena uang itu tak sengaja ada di sana.

Ketua majelis hakim Suhartoyo akhirnya meminta jaksa untuk mengembalikan duit beserta buku tersebut kepada kubu Djoko. Soalnya menurut dia, buku berisi profil itu pun tak akan terlalu dipertimbangkan dalam putusan mereka.

Jaksa akhirnya menyerahkan buku tersebut kepada pengacara Djoko. Namun sebelumnya, timnya telah mencatat nomor seri uang itu dan mengambil gambarnya.

Ditanyai usai sidang, pengacara Djoko, Teuku Nasrullah, mengatakan duit itu tak sengaja terselip di sana. Menurut dia, jaksa tak perlu menduga ada maksud tertentu dari tim mereka. "Bodoh sekali kalau sengaja melakukan itu karena saat ini kami sedang membela terdakwa," ujarnya.

NUR ALFIYAH

Terhangat:
Simulator SIM | Rupiah Loyo | Suap SKK Migas

Berita terkait:

Djoko Susilo Minta Maaf, Polri: Kami Maafkan

Baca Pleidoi, Jenderal Djoko Susilo Menangis

Djoko Susilo Setor Duit ke BPK, BPKP, Depkeu

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya