TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Ahmad Fathanah, Soegiyono, mengatakan hari ini Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Soegiyono mengatakan agenda sidang mendengar keterangan enam saksi. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013, pukul 13.00 WIB. "Masih mendengar keterangan saksi," kata kuasa hukum Fathanah, Sugiyono, saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2013.
Selain Winantuningtyastiti, saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah anggota tim kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi. Rozi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum karena diduga menerima Berita Acara Pemeriksaan yang dicuri dan diserahkan oleh suami Sefti Sanustika setelah diperiksa.
Rozi diduga mengetahui komunikasi antara Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, terkait lobi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Saksi yang lain yang dihadirkan adalah Ridwan Hakim. Ridwan anak keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.
Dalam sidang sebelumnya disebutkan Ridwan Hakim dikabarkan pernah membantu PT Indoguna Utama menambah perolehan kuota impor daging tahun sebelumnya. Ridwan diduga menggunakan posisi ayahnya dalam struktur partai untuk menekan dan mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.
Ridwan sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi, baik dalam sidang Fathanah maupun sidang Luthfi. Terkait dengan hal tersebut hakim menegaskan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Ridwan secara paksa ke muka persidangan.
Selain Winantuningtyastiti, Rozi, dan Ridawan terdapat tiga orang lainnya yang diminta bersaksi hari ini. Mereka adalah Amir Arif yang diketahui sebagai penyidik KPK, Denny Pramudia Adiningrat (eks karyawan tersangka pembobol Bank Jabar Banten, Yudi Setiawan), Syahrudin (sopir pribadi Fathanah).
Fathanah bersama Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya, dua pejabat PT Indoguna Utama, senilai Rp 1,3 miliar terkait dengan kepengurusan kuota impor daging untuk perusahaan itu. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
GALVAN YUDISTIRA
Berita terkait
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
5 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
5 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
10 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
10 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR
11 jam lalu
Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda
13 jam lalu
Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor Setjen DPR
14 jam lalu
Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK
18 jam lalu
Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai
21 jam lalu
"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya