Sekjen DPR Jadi Saksi Ahmad Fathanah  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 26 Agustus 2013 14:50 WIB

Ahmad Fathanah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Ahmad Fathanah, Soegiyono, mengatakan hari ini Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

Soegiyono mengatakan agenda sidang mendengar keterangan enam saksi. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013, pukul 13.00 WIB. "Masih mendengar keterangan saksi," kata kuasa hukum Fathanah, Sugiyono, saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2013.

Selain Winantuningtyastiti, saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah anggota tim kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi. Rozi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum karena diduga menerima Berita Acara Pemeriksaan yang dicuri dan diserahkan oleh suami Sefti Sanustika setelah diperiksa.

Rozi diduga mengetahui komunikasi antara Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, terkait lobi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Saksi yang lain yang dihadirkan adalah Ridwan Hakim. Ridwan anak keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan Ridwan Hakim dikabarkan pernah membantu PT Indoguna Utama menambah perolehan kuota impor daging tahun sebelumnya. Ridwan diduga menggunakan posisi ayahnya dalam struktur partai untuk menekan dan mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.

Ridwan sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi, baik dalam sidang Fathanah maupun sidang Luthfi. Terkait dengan hal tersebut hakim menegaskan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Ridwan secara paksa ke muka persidangan.

Selain Winantuningtyastiti, Rozi, dan Ridawan terdapat tiga orang lainnya yang diminta bersaksi hari ini. Mereka adalah Amir Arif yang diketahui sebagai penyidik KPK, Denny Pramudia Adiningrat (eks karyawan tersangka pembobol Bank Jabar Banten, Yudi Setiawan), Syahrudin (sopir pribadi Fathanah).

Fathanah bersama Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya, dua pejabat PT Indoguna Utama, senilai Rp 1,3 miliar terkait dengan kepengurusan kuota impor daging untuk perusahaan itu. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

GALVAN YUDISTIRA

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

4 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

5 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

10 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

10 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

18 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

21 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya