TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa enggan berkomentar banyak mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan itu disebutkan 15 anggota DPR ikut memuluskan proyek Hambalang, 3 diantaranya kader PAN.
Hatta merasa belum perlu untuk memeriksa atau evaluasi tiga kadernya yang disebut menyalahgunakan wewenang dalam laporan tersebut.
"Saya tunggu dulu laporan tentang hasil audit itu," kata Hatta saat ditemui seusai Rapat Kerja Nasional PAN di Jakarta Convention Centre, Sabtu, 24 Agustus 2013.
Ia menyatakan, hingga saat ini belum ada informasi detil dan terperinci perihal tudingan pelanggaran yang dilakukan kader PAN di Dewan Perwakilan Rakyat. Informasi yang menyebar di media, menurut dia, tidak cukup jelas memaparkan peran dan pelanggaran yang terjadi. "Itu tentang persoalan apa, dan konteksnya seperti apa," kata Hatta.
Menteri Koordinator Perekonomian ini juga ragu apakah pelanggaran tiga kader PAN tersebut terkait dengan tugas sebagai anggota dewan atau tidak. Ia juga enggan memastikan akan adanya upaya evaluasi langsung pada ketiganya. "Itu belum pasti. Ya.. ya ya..."
Tiga kader PAN yang disebut dalam laporan BPK adalah AHN atau Abdul Hakam Naja, MI atau Mardiana Indraswari dan EHP alias Eko Hendro Purnomo.
Menurut BPK, sembilan anggota menandatangani persetujuan alokasi Anggaran Perubahan 2010 sebesar Rp 600 miliar meski belum dibahas dan ditetapkan dalam rapat kerja antara Komisi dan Kementerian Olahraga.
Mereka yang menandatanganinya antara lain empat pemimpin komisi saat itu: Mahyuddin N.S., Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi, dan Abdul Hakam Naja. Anggota yang ikut menandatangani antara lain Angelina Patricia Pingkan Sondakh dan Juhaini Alie.
BPK juga menemukan keterlibatan anggota lainnya dalam persetujuan alokasi anggaran Kementerian Olahraga tahun 2011. Persetujuan diberikan meskipun anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas ataupun ditetapkan dalam rapat kerja bersama Kementerian. Mereka yang ikut menandatangani antara lain Utut Adianto dan Eko Hendro Purnomo.