TEMPO.CO, Jakarta - Makhakamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali terpidana korupsi Sudjiono Timan. Sebelumnya ia telah divonis 15 tahun kurungan penjara oleh MA pada 2004 lalu karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 369 miliar.
“Permohonan PK terhadap putusan kasasi di Pengadilan Negeri ontslaag, bukan suatu tindak pidana, sehingga bebas,” kata Ketua Majelis Hakim Suhadi, saat dihubungi Tempo hari ini, Kamis 22 Agustus 2013.
Suhadi menyatakan bahwa Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Istri Sudjiono Timan sebagai ahli warisnya, padahal Sudjiono sendiri statusnya masih buron. “Yang mengajukan PK adalah istri sekaligus ahli waris. Menurut undang-undang ahli waris boleh mengajukan PK dan tidak perlu menunggu terdakwa sampai meinggal dunia,” katanya.
Menurut Suhadi, ada tiga poin yang menjadi dasar pertimbangan PK Sudjiono dikabulkan. Yang pertama telah terjadi kekeliruan dalam pengutipan amar putusan. Pasal yang dimuat adalah Pasal 2 Ayat 1 No. 3 tahun 1971 mengenai perbuatan perbuatan hukum secara materil. Namun yang dikutip ternyata isi dari Pasal 2 Ayat 31 tahun 1999, padahal ini tidak didakwakan.
Kedua, mengenai perbuatan melawan hukum secara materil dalam fungsi positif (Pasal 2 Ayat 1 No. 3 tahun 1971) telah dilakukan Judicial Review pada 2006, dengan putusan bernomor 003/PUU/dasarIV-2006. Sehingga dengan demikian pasal tersebut kini sudah tidak berlaku lagi di Mahkamah Agung.
Ketiga, dari tiga kasasi yang diajukan, hanya satu yang terbukti yaitu perbuatan melawan hukum. Sedangkan masalah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara belum bisa dibuktikan. Karena uang yang dikeluarkan oleh Sudjiono kepada perusahaan-perusahaan pada saat itu berupa uang pinjaman yang dapat dikembalikan kembali.
Menurut Suhadi, dari keterangan saksi persidangan, peminjaman uang Rp 369 miliar kepada beberapa perusahaan tersebut memang sudah menjadi tugas terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai mantan Dirut PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Pada tahun 1993, 1994, 1995, 1996, dan 1997 perusahaan itu sempat menerima keuntungan. Namun pada 1998 saat krisis moneter sedang melanda Indonesia, perusahaan-perusahaan tersebut merugi dan dari sinilah hasil tindakan penyidikan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.
FAJAR AKBAR
Terhangat:
Sisca Yofie |Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Berita Terpopuler:
Rachmawati: SBY Tak Punya Etika Politik
Soal Tes Keperawanan, Ini Jawaban HM Rasyid
KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT
Jenderal Moeldoko: Saya Bukan Ahli Surga
Dahlan Iskan: Untung SBY Tak Seperti Mursi
Berita terkait
Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap
3 jam lalu
Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca SelengkapnyaFranz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran
11 jam lalu
Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Baca SelengkapnyaDugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan
17 jam lalu
KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung
18 jam lalu
KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.
Baca SelengkapnyaAliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard
1 hari lalu
Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard
Baca SelengkapnyaICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir
1 hari lalu
Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi
2 hari lalu
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
2 hari lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca SelengkapnyaKejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar
3 hari lalu
Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
3 hari lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca Selengkapnya