Surat Anggota Parlemen Timor Leste Bukan Novum

Reporter

Editor

Jumat, 5 November 2004 18:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Agung Mahkamah Agung, Artijo Alkostar, menyatakan surat anggota parlemen Timor Timur tidak bisa dijadikan sebagai novum dalam persidangan pelanggaran HAM berat Timor Timur. Itulah pendapat Artijo salah satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion)menyatakan dalam persidangan yang diadakan Mahkamah Agung memutus pengajuan peninjauan kembali(PK) kasus pelanggran HAM Timor Timur yang diajukan Abilio Jose Osorio Soares, mantan gubernur Timor Timur.“Alasan yang diajukan tidak dapat memenuhi syarat karena tidak memenuhi kualifikasi pasal 263 KUHP,”kata Artijo Alkostar, Jumat(5/11) di ruang kerjanya.Peninjauan kembali(PK) kasus pelanggaran HAM ini diajukan oleh terpidana Abilio Soares dan kuasa hukumnya. Setelah Pengadilan di tingkat pertama Abilio divonis 3 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi HAM Jakarta. Abilio mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak. Sehingga Bekas Gubernur Tim-Tim terakhir itu masuk ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Abilio tak puas dan mengajukan peninjauan kembali perkaranya dengan pengajuan novum. Mahkamah Agung mengkabulkan permohonan PK ini. Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil membatalkan putusan peradilan di bawahnya.Menurut Artijo dalam putusan PK Abilio ada kekhilafan hakim dalam memutuskan suatu perkara. "Surat dari anggota parlemen Timor Timur tidak bisa dijadikan novum, begitu juga dengan putusan lain,”katanya. Begitu juga keputusan Bupati yang dibuat setelah suatu peristiwa juga tidak dapat dijadikan novum.Menurut Artijo, putusan hakim sebelumnya sudah benar dan tidak melihat adanya kekhilafan hakim dalam persidangan sebelumnya.”Secara yudekjuris sudah benar, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan,”kata dia. Dalam pasal 263 KUHP diatur mengenai syarat untuk mengajukan peninjauan kembali yaitu karena ada novum dan karena kekhilafan hakim.Menurut Artijo novum yang diajukan kuasa hukum Abilio tidak memenuhi unsur adanya keadaan baru dan bersifat menentukan.”Dia itu penguasa tunggal, tidak hanya secara administratif saja. Hal ini seharusnya malah memberatkan Abilio,”katanya.Soal azas retroaktif, satu hal yang ditolak oleh kuasa hukum Abilio, menurut Artijo, penerapan asas retroaktif dapat dibenarkan dalam peradilan hukum HAM nasional maupun peradilan HAM internasioanal.”Penerapannya tidak melanggar asas legalitas dalam hukum nasional,”kata dia. Menurutnya dengan tidak berlakunya asas retroaktif banyak penjahat HAM akan dibebaskan atau tidak diadili.Sutarto

Berita terkait

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

20 menit lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

19 jam lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

23 jam lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

5 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

5 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya