Jaksa Tuntut Hak Memilih Djoko Susilo Dicabut

Reporter

Editor

Amirullah

Selasa, 20 Agustus 2013 23:12 WIB

Irjen Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan hukuman pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain hukuman tersebut, jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan, salah satunya mencabutan hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

"Pencabutan hak -hak tertentu, yaitu hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum," kata jaksa Pulung Rindandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP.

Selain hukuman tambahan tersebut, Djoko juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar. Menurut jaksa Luki Dwi Nugroho, duit itu Djoko peroleh dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Duit ini didapat lantaran Djoko memenangkan perusahaan Budi dalam proyek simulator tersebut.

Pembayaran ini harus dilakukan sebulan sejak keputusan majelis hakim dijatuhkan. Apabila tak membayarnya, maka harta Djoko akan dilelang. Jika hartanya tetap tak memenuhi, maka Djoko diganti dengan 5 tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Inspektur Jendral Djoko Susilo terbukti korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata jaksa Pulung.

Pada kasus korupsi, jaksa Luki Dwi Nugroho mengatakan Djoko dinilai melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Dalam perkara pencucian uang, Djoko dinilai terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk pencucian uang mulai 2011. Dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.


NUR ALFIYAH


Topik terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat


Berita terpopuler:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
Tes Keperawanan Siswa SMA di Prabumulih Diprotes
Rudi Rubiandini Diduga Bagian Jejaring Makelar
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG
KPK Minta Rudi Blakblakan Soal Suap SKK Migas

Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

18 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

19 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya