TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui rapat pleno khusus yang dilaksanakan di gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2013. Hamdan terpilih melalui mekanisme voting.
Dalam pelaksanaan voting, Hamdan bersaing dengan hakim konstitusi lain, yaitu Ahmad Fadlil Sumadi. Dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara, Hamdan mendapatkan lima suara, sedangkan Fadlil hanya mengantongi tiga suara, satu suara lain abstain.
Dengan hasil ini, Hamdan mendampingi Ketua MK Akil Mochtar yang baru saja dilantik sehari sebelumnya untuk periode 2013-2016. "Berdasarkan hasil voting itu, maka Hamdan Zoelva menjadi Wakil Ketua MK dengan masa bakti dua tahun enam bulan terhitung sejak diambil sumpahnya," kata Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Seusai rapat pleno, Hamdan mengatakan akan membantu kerja Ketua MK. "Layaknya bantuan wakil kepada ketua dalam meningkatkan tugas yudisial," ujar Hamdan.
Soal tugasnya terkait Pemilu 2014, Hamdan mengatakan MK sudah berpengalaman dalam menangani permasalahan pemilu. "Apalagi sekarang jumlah partai lebih sedikit, namun MK akan tetap meningkatkan kinerjanya," ujar Hamdan.
Hamdan terpilih menjadi Wakil Ketua MK menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun pada November 2013 nanti. Hamdan rencananya dilantik pada Rabu, 22 Agustus 2013 mendatang.
Hamdan pernah menduduki beberapa jabatan penting, di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR RI 1999-2004; anggota Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 1945 pada 1999-2004, dan mulai diangkat menjadi hakim konstitusi sejak Januari 2010.
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
3 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
6 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
7 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
8 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
9 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
12 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya