Ketua fraksi Partai Amanat Nasional DPR Tjatur Sapto Edi bersama wakil ketua fraksi PAN Viva Yoga Mauladi (kanan). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur pembatasan jumlah baliho, spanduk, dan papan iklan calon legislator dalam Pemilu 2014. Viva menyebut tak semestinya Komisi membatasi hak calon untuk berkampanye.
"Kasarnya, KPU itu kurang kerjaan bikin aturan seperti itu," kata Viva saat dihubungi Senin 19 Agustus 2013.
Viva mengatakan seharusnya Komisi fokus pada isu-isu substansial seperti masalah daftar pemilih dan penyusunan daftar calon tetap. Viva juga tak bisa terima alasan Komisi membuat aturan pembatasan tersebut semata karena alasan estetika.
"Urusan estetika itu bukan wewenang KPU. KPU hanya urus penyelenggaraan Pemilu," katanya. "Estetika itu urusan seniman dan petugas Tramtib (Ketentraman dan Ketertiban)," katanya.
KPU membatasi wilayah pemasangan alat kampanye calon legislator. Para calon tak boleh memasang alat kampanye berlebihan dalam satu wilayah. "Sudah ada zona-zona pemasangan alat kampanye. Di setiap zona hanya boleh pasang satu alat kampanye," kata anggota KPU Sigit Pamungkas.
Alat kampanye yang diatur oleh KPU mencakup baliho, billboard, dan spanduk. Di setiap zona kampanye yang telah ditentukan, setiap calon legislator hanya boleh memasang satu alat kampanye.
Para calon juga tak diperkenankan memasang alat kampanye di sepanjang zona kampanye. Zona kampanye itu akan ditentukan oleh KPU dan Pemerintah Daerah setempat.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.