Rudi Rubiandini keluar dari mobil tahanan menuju Rutan KPK Jakarta, Rabu (14/8). KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh perusahaan trader minyak asing. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Junimart Girsang, pengacara PT Kernel Oil Pte Ltd, membantah jika perusahaan kliennya tutup usai komisarisnya Simon Gunawan Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK menduga Simon menyuap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, yang juga sudah berstatus tersangka.
"Tidak benar itu, kami tidak tutup," kata Junimart saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Agustus 2013.
Meski begitu, dia mengaku kantor Kernel di lantai 35B Suite Equity Tower, kawasan SCBD, Kuningan, sengaja tidak buka. Junimart beralasan, Kernel Oil meliburkan karyawannya pasca penggeledahan yang dilakukan KPK Rabu, 14 Agustus 2013. "Karyawan 'kan' tidak boleh keluar saat penggeledahan, makanya diliburkan saja."
Junimart juga menegaskan, perusahaan yang dia bela tetap akan beroperasi di Indonesia. Kasus yang menimpa Kernel tidak akan mengganggu bisnis perusahaan yang baru masuk Tanah Air sejak tiga tahun terakhir ini.
Sementara mengenai Simon, Junimart tak mau berkomentar. "Sudah kami serahkan saja kepada penyidik KPK, jangan mendahului."
Selasa malam, 13 Agustus 2013, Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, ditangkap penyidik KPK di kediamannya di jalan Nrawijaya, Jakarta. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap Rp 7,2 miliar dari perusahaan minyak Kernel Oil. Selain Rudi, penyidik KPK juga meringkus Simon Gunawan Tanjaya, komisaris Kernel Oil, dan Deviardi orang dekat Rudi. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.