Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan belum menerima laporan adanya transaksi mencurigakan terkait dugaan suap yang terjadi pada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. PPATK curiga dengan posisi Rudi yang menjabat sebagai Komisaris Mandiri saat suap ini terjadi. Soalnya, uang suap senilai US$ 400 ribu untuk Rudi juga dicairkan oleh Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya di Bank Mandiri City Plaza.
"Kenapa tidak dilaporkan?" kata Ketua PPATK M. Yusuf di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2013. Menurut dia, penyedia jasa keuangan wajib melaporkan transaksi mencurigakan paling lama tiga hari dan transaksi yang nilainya di atas Rp 500 juta paling lama 14 hari.
Yusuf mengatakan, jika memang ada kelalaian, PPATK bisa mengusulkan audit kepada lembaga penyedia jasa keuangan. Menurut dia, jika terbukti ada kelalaian, bank bisa dikenai sanksi administratif. "Sedangkan mereka yang terlibat bisa dipidana," kata Yusuf.
Yusuf menerangkan, bank memiliki peran awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, bank diwajibkan melapor kepada PPATK jika menemukan adanya transaksi mencurigakan. Dia mengatakan, PPATK segera berkirim surat kepada Bank Mandiri ihwal dugaan suap yang mengalir lewat bank pemerintah itu. "Kami siap membantu KPK," kata dia.
Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya pada Selasa sore, 13 Agustus 2013, mengambil uang di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri City Plaza, Gatot Subroto. Dia menyerahkan uang US$ 400 ribu kepada Deviardi alias Ardi, pelatih golf Rudi. Ardi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rudi malam itu juga. Beberapa jam kemudian, Rudi, Ardi, dan Simon ditangkap. Ketiganya kini tersangka. (Baca: Ini Kronologi Operasi Penangkapan Rudi Rubiandini)