TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi kasus simulator alat kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengaku pendapatannya selama bekerja 9 tahun--sejak 2003 hingga 2012--mencapai total Rp 80 miliar. Itu artinya setiap tahun dia mendapat Rp 8,8 miliar, alias Rp 730 juta per bulan.
Keterangan itu disampaikan Djoko dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alat kemudi uji SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2013.
Dibantu pengacaranya, Djoko mempresentasikan data kekayaannya, lewat presentasi power point. Djoko menjelaskan seluruh aset yang dia miliki, termasuk asal dana dan pembelanjaannya. “Penghasilan saya sejak 2003 sampai 2012 sekitar Rp 80 miliar,” kata dia.
Secara detail Djoko menjelaskan aset miliknya, meliputi barang investasi serta usaha milik istri dan yang dikelola orang lain. “Saya jelaskan, ada beberapa usaha yang memang dikelola pihak lain,” kata Djoko. Pihak lain yang dimaksud Djoko adalah istri, mertua, dan para kerabatnya.
Sebelum memulai presentasi, penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, sempat mengusulkan ada staf pengadilan yang membantu mengoperasikan power point. Namun, hakim menolak usulan tersebut karena menilai pengoperasian power point merupakan pekerjaan yang mudah. “Kalau bisa tim penasihat hukum, jangan orang yang tidak ada izin dalam proses persidangan,” kata hakim ketua Suhartoyo.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.