Patrialis Persilakan Pengangkatannya Digugat

Selasa, 13 Agustus 2013 13:57 WIB

Patrialis Akbar. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mempersilakan pengangkatannya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Silakan saja, saya tidak menghalangi," kata Patrialis, seusai mengucapkan sumpah jabatan hakim konstitusi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013. "Apalagi yang mau ditunda? Kan, sudah selesai pengambilan sumpahnya."

Ia enggan berkomentar ihwal kemungkinan PTUN memenangkan gugatan yang diajukan ihwal pengangkatannya sebagai hakim konstitusi. "Jangan pakai kalau-kalau, kami jalan saja, bismillah," ujar Patrialis.

Patrialis mengaku menghormati keberatan yang diiajukan sejumlah kalangan atas pengangkatan dirinya. Menurut dia, itu semua merupakan bagian dari dinamika di negara demokrasi. "Tidak ada masalah," ucapnya, sambil memastikan dirinya juga mengikuti fit and proper test hakim konstitusi di Istana.

Ia juga memastikan bakal menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun. "Komitmen kami menegakkan kebenaran dan keadilan, hanya itu saja," kata Patrialis.

Patrialis mengucapkan sumpah jabatan untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013. Pengucapan sumpah jabatan disaksikan Presiden SBY. Acara ini berlangsung selama sekitar 20 menit dimulai pukul 10.30 WIB. Istana yakin Patrialis punya kapasitas.

Patrialis diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Pengangkatan Patrialis melalui Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dua hakim konstitusi lainnya yang masih menjabat, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, juga kembali didaulat menjadi hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.

Pengangkatan Patrialis ini menuai kontroversi. Kemarin, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menilai Presiden SBY menunjuk Patrialis tanpa publik mengetahui mekanisme seleksinya.

Penunjukan Patrialis ini juga dianggap melanggar sejumlah undang-undang. Misalnya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan hakim konstitusi yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Penunjukan Patrialis sebagai hakim MK telah digugat sejumlah kalangan

PRIHANDOKO



Berita Lainnya:
Pembunuh Sisca Yofie Minum Bir Sebelum Beraksi

Tubuh Sisca Yofie Terseret di Aspal, Tak Terangkat
Golok Pembunuh Sisca Yofie Dibuang di Kali Cililin

Dahlan Iskan Temui Bos Binladin di Ketinggian 400M
Pemerintah Gagal Kurangi Kecelakaan Mudik

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

13 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya