TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengkritik keputusan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diketuai Jimly Asshidiqie. Keputusan itu dianggap berlebihan.
Menurutnya, jika lembaga yang menjaga integritas pemilu tersebut terlalu mudah untuk memberhentikan anggota KPU yang diniai melanggar kode etik maka, Akil khawatir tahapan penyelenggaraan pemilu nasional akan terganggu.
“Jangan main asal pecat, buat DKPP sih nggak masalah memecat anggota KPU bermasalah, tapi kan tahapan pemilu siapa yang nanganin, itu bisa mengulur jadwal pemilu karena proses penggantian anggota KPU,” ujar Akil Mochtar saat acara open house di rumahnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2013.
Akil mengatakan DKPP memang mempunyai keputusan yang bersifat final. Oleh karena itu, Akil berharap ada kejelasan penentuan pelanggaran oleh DKPP, apakah masuk dalam pelanggaran etik atau aturan. “Kalau terlalu banyak anggota KPU yang dipecat, itu akan mendelegitimasi KPU,” kata Akil. “Sehingga membuat publik tidak percaya kepada penyelenggara pemilu, yang output besarnya adalah terganggunya proses penyelenggaraan pemilu.”
Akil merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi. Adapun Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dijabat Jimly Asshidiqie, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurut Akil, Komisi Pemilihan Umum memiliki peran sentral dalam menentukan kelancaran pembentukan lembaga negara. Penentuan dalam pemilihan pemimpin legislatif dan eksekutif merupakan hal yang sentral untuk jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, Akil meminta DKPP memperhatikan dampak pemecatan anggota KPU itu.
GALVAN YUDISTIRA
Berita terkait
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
43 menit lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
3 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
22 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
2 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
2 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca Selengkapnya