Tahanan KPK Diizinkan Open House

Reporter

Kamis, 8 Agustus 2013 08:26 WIB

Anggota Polisi Militer menunjukan kamar tahanan yang akan digunakan tahanan KPK di kompleks Rumah Tahanan (Rutan) markas Polisi Militer Kodam Jaya, Keluruhan Guntur, Jakarta, Rabu (21/11). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan para tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK dan Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk dibesuk keluarga dan koleganya selayaknya "Open House".


Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, para tahanan juga dipersilakan menjalankan Salat Ied berjamaah. "Yang laki-laki ke Rumah Tahanan Cipinang, yang perempuan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, mereka diberangkatkan pukul 05.30 WIB pagi ini" kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan pendek, Rabu, 7 Agustus 2013.

Johan menambahkan, tahanan harus tetap mengenakan baju tahanan saat meninggalkan kedua rumah tahanan KPK tersebut. Usai salat, mereka kembali lagi ke rutan asal atau rutan KPK dengan mengenakan baju tahanan. Setelah kembali ke rutan asal, para tahanan diperkenankan dibesuk kolega atau keluarganya. Johan mengatakan jam besuk berlaku mulai pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.

Prosedur besuk saat hari lebaran juga sama seperti jadwal besuk biasanya. Pembesuk diperkenankan membawa makanan untuk para tahanan yang dibesuk, akan tetapi makanan tesebut tetap diperiksa, setelah itu makan akan diberikan kepada tahanan, bila tahanan menolak maka akan dikembalikan kepada pengirim, ujar Johan.

Seperti diketahui, para penghuni Rutan KPK diantaranya Gubernur Riau Rusli Zainal, Amran Batalipu, Deddy Kusdinar, Ahmad Fathanah, Ratna Dewi Umar, serta Neneng Sri Wahyuni. Sementara penghuni di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, seperti Djoko Susilo, Lutfhi Hasan Ishaaq, Emir Moeis, Zaryana Rait, Mohamad Dian Irawan Nuqshira, dan Hidayat Batubara.

GALVAN YUDISTIRA

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya