TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pengendali Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banyak pejabat negara dan pegawai negeri yang menerima parsel hingga meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha jelang lebaran ini. Informasi tersebut diterima lembaga itu dari hasil pemantauan maupun laporan masyarakat.
"Tetapi paling banyak pegawai negeri dan pejabat negara yang meminta THR ke pengusaha," ujar Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiyono saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa, 6 Agustus 2013.
Namun sayangnya, Giri menolak merincikan temuan maupun laporan tersebut, termasuk berapa jumlah kasus penerimaan parsel dan THR serta instansi asal para penerima parsel. Ia hanya menegaskan temuan tersebut akan didalami dan kemungkinan ditindaklanjuti ke pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Tetapi langkah-langkah terhadap temuan itu tergantung temuan maupun isi laporan yang kami terima," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggerakkan unit pengendali gratifikasinya untuk memantau pegawai negeri serta pejabat negara yang menerima hadiah parsel lebaran. Kebijakan itu untuk mencegah prilaku buruk pejabat negara jelang lebaran dan penegakan undang-undang pemberantasan korupsi.
Sesuai pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.
Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Khusus untuk penerimaan parsel, kata Giri, KPK meminta pegawai negeri maupun pejabat negara mengembalikannya kepada KPK hingga 30 hari masa kerja. "Kami sudah mendapat sejumlah laporan tentang parsel," ujar dia lagi-lagi tak merincikan laporan yang dimaksud.
Giri menambahkan KPK menyediakan tim di kantornya, Jl H.R Rasuna Said, untuk menerima segala bentuk pengaduan termasuk laporan penerimaan parsel. Lembaga ini juga menyiapkan call center untuk memudahkan pengaduan. "Call centernya 08558845678 atau 021-22578448 atau 021-22578440," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Topik terhangat:
Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014
Berita lainnya:
Vanny Rossyane: Saya Pernah Aborsi Anak Freddy
Obrolan Khusus Jokowi dan Setiawan Djodi
Mobil Dinas DPR RI Disewakan untuk Mudik
Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
2 jam lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
6 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya