Empat Menteri Serahkan Laporan Harta ke KPK

Reporter

Editor

Senin, 1 November 2004 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerima empat laporan harta kekayaan menteri, Senin (1/11). Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Hukum dan HAM telah mengembalikan formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) yang selesai diisi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pejabat publik harus melaporkan seluruh kekayaan mereka. Berdasar peraturan yang dikeluarkan Pimpinan KPK, laporan ini harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat publik."Saya kira minggu depan sudah selesai semua, dan segera diumumkan setelah diteliti dan diverifikasi kebenarannya," kata Sjahruddin Rasul, Wakil Ketua KPK, Selasa(1/11) dikantor KPK Jakarta. Menurutnya, setelah formulir tersebut diserahkan ke KPK, Deputi Pencegahan KPK akan meneliti satu persatu LHKPN yang masuk untuk mengetahui kebenarannya.Selain harus mengisi formulir yang telah disiapkan KPK, menteri tersebut harus menyertakan bukti kepemilikan atas harta benda mereka. Banyaknya daftar isian dan pelampiran bukti membuat beberapa menteri kerepotan segera menyerahkan LHKPN tersebut."Ternyata ngisinya tidak gampang, karena harus menyertakan lampiran kepemilikan, itu tidak mudah," kata Joko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum usai menyerahkan LHKPN di Kantor KPK Jakarta. Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin mengaku datang ke KPK untuk melaporkan harta kemiskinannya. Dalam laporannya Hamid mengaku memiliki beberapa harta tak bergerak. Diantara harta kekayaan Hamid adalah satu ruko, rumah di Makasar, satu mobil miliknya dan satu mobil kijang yang dibeli istrinya. "Saya punya simpanan uang US$ 3.000 di Citi Bank dan tabungan di BNI, silahkan kalau mau dicek," ujarnya.Menteri Koordinator Perekonomian Abu Rizal Bakrie dan Fahmi Idris menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan laporan harta kekayaan, Jumat(29/10) malam. Dalam laporan, mereka juga menyertakan surat kuasa pada KPK untuk mengumumkan hartanya. "Dokumen yang diserahkan Fahmi Idris tampaknya kurang, karena dibanding yang lain, kelihatan lebih tipis, tapi kita belum memeriksa secara langsung," kata Waluyo, Deputi Bidang Pencegahan KPK.Selaian pejabat eksekutif seperti menteri, kewajiban menyerahkan LHKPN ini juga dibebankan pada anggota legislatif. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Muhamad Jasin menyatakan sudah 409 anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. "Tapi dari jumlah itu, 80 persen tidak lengkap," kata dia. Menurutnya, laporan tersebut tidak menyertakan salinan bukti kepemilikannya. Dirinya juga menyatakan baru 7.372 anggota DPRD yang melaporkan hartanya.Sutarto - Tempo

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya