TEMPO.CO, Parepare - Kepala Sub-Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Akmal Fatah, mengatakan, terhitung awal September 2013 mendatang, perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan dikenakan biaya administrasi.
"Ini sesuai Surat Edaran Kemendagri, perekaman gratis akan berakhir pada akhir Agustus mendatang," katanya, Kamis, 1 Agustus 2013.
Dengan demikian, kata Akmal, perekaman yang dilakukan oleh wajib KTP itu akan dikenakan biaya. Namun Akmal enggan menyebutkan nominal pembayaran yang dibebankan kepada mereka yang akan melakukan perekaman. "Sejak diberlakukan e-KTP pada awal tahun depan (2014), maka KTP non-elektronik itu sudah dinyatakan tidak lagi berlaku."
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyebutkan ada 35.312 wajib pilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dari target yang diberikan oleh pemerintah pusat sebanyak 113.970 orang, baru 78.658 orang yang telah melakukan perekaman. Sedangkan e-KTP yang telah dicetak telah mencapai 76.393 lembar, terdiri dari Kecamatan Bacukiki sebanyak 9.297 lembar dan telah didistribusikan, Kecamatan Ujung 18.057 lembar, Soreang 25.797 lembar, dan Bacukiki Barat 23.241 lembar yang sebagian besar telah didistribusikan ke setiap pemilik KTP tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Parepare, Muhammad Safri, mengatakan pihaknya juga telah melakukan perekaman terhadap warga Parepare berusia 15-16 tahun yang dilakukan di setiap sekolah. "Perekaman itu sudah dilakukan sejak 19 Juli lalu," katanya.
Dia mengatakan perekaman itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 17.XV6945 Tertanggal 18 Juli 2013 tentang Perekaman Warga Usia Sekolah. "Perekaman untuk usia dini ditarget sebanyak 8.284 orang," kata Akmal.
Menurut dia, meski perekaman dilakukan kepada warga yang berusia 15-16 tahun, penerbitan e-KTP itu akan dilakukan saat warga tersebut sudah berusia 17 tahun.
SUARDI GATTANG
Topik Terpanas:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor
Berita Terpopuler:
Ahok: Saya Enggak Pernah Musuhan dengan Lulung
Ini 11 Proyek Yang Dilaporkan Nazaruddin ke KPK
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar
Ketua KPU Jatim: Jumat Khofifah Resmi Jadi Cagub
Dahlan Iskan Copot Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo
Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya Dicopot
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
4 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
7 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
45 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
51 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
58 hari lalu
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya