Saksi Mengaku Kelola Duit Djoko di Bisnis Permata  

Reporter

Rabu, 31 Juli 2013 15:42 WIB

Irjen Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa korupsi simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengatakan mereka punya hubungan bisnis dengan terdakwa kasus korupsi simulator uji kemudi tersebut. Menurut mereka, Djoko menanamkan modalnya pada usaha mereka, tapi mereka tak mampu menunjukkan bukti usaha tersebut.

Seorang saksi bernama Subekti, misalnya, mengaku Djoko pernah berbisnis dengannya pada 1991-2010. Dari uang awal Rp 200 juta yang diserahkan kepadanya, mereka mendapatkan keuntungan miliaran rupiah. "Tahun 2010 sampai Rp 14,5 miliar, uangnya sudah saya serahkan semua kepada Pak Djoko," katanya saat bersaksi untuk Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 Juli 2013.

Menurut Subekti, uang yang diberikan Djoko lalu diputar pada usaha jual-beli permata dan berlian. Meski mengaku punya bisnis perhiasan, ternyata Subekti tak memiliki toko emas. Dia pun tak dapat menunjukkan sertifikat permata yang diperdagangkannya. "Tidak semua permata bersertifikat," katanya.

Subekti juga mengklaim menggunakan duit Djoko untuk usaha pinjam-meminjam di Pasar Klewer, Solo. Tapi, soal ini pun, dia tak bisa menunjukkan data peminjaman yang dilakukan konsumennya. Dia mengatakan pinjaman itu tak perlu disertai bukti tertulis. "Kalau orang Cina itu yang dipegang mulutnya," katanya. (Baca: Lewat 10 Orang Ini, Djoko Susilo Samarkan Hartanya)

Namun hakim anggota Samiaji menyangsikan hal ini. Menurut dia, tetap harus ada bukti yang bisa menunjukkan bisnis tersebut. "Transaksi Anda itu tidak umum, segitu banyak tapi bukti tidak ada," katanya.

Samiaji juga mempertanyakan kesaksian Dading Syarifudin yang mengaku menggunakan uang Djoko untuk bisnis jual-beli tanah. Soalnya, meski mengatakan menjual tanah, Dading mengaku tak memiliki bukti transaksi.

Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang karena berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan orang-orang dekatnya sejak 2003. Kubu Djoko menghadirkan saksi Subekti dan Dading untuk mematahkan tuduhan ini.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta

Berseteru dengan Ahok, Haji Lulung Pergi Umrah

Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar

Briptu Rani Resmi Dipecat Polda Jawa Timur

SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya