TEMPO.CO, Yogakarta - Oditur di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menuntut tiga terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Mereka dianggap melakukan pembunuhan tersistematis atau berencana. Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada eksekutor empat tahanan, yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, dengan hukuman 12 tahun bui.
Dalam berkas pertama, ada tiga terdakwa. Selain Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun. Sedangkan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara. Ketiganya dituntut dengan pemecatan dari dinas kemiliteran.
"Dengan menimbang keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa satu (Ucok), dan dipecat dari dinas kemiliteran," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Budiharto, Rabu, 31 Juli 2013.
Para terdakwa dinilai oditur melanggar dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer. Mereka dianggap terbukti melanggar dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana, dan kedua tentang tidak menaati perintah atasan.
Kasus penyerangan Cebongan menewaskan Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi. Mereka ditahan polisi dalam kasus pembunuhan Heru Santoso.
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler:
Jenderal Ini Akan Menikahi Bella Saphira
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri
Anggita Sari Boleh Jenguk Freddy Budiman, Asal...
'Anak Jenderal' Paksa Petugas Buka Portal Busway
Berseteru dengan Ahok, Haji Lulung Pergi Umrah
Berita terkait
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah
9 hari lalu
16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.
Baca SelengkapnyaBootcamp TNI AD to Gen Z, Mencetak Generasi Muda Pancasila
1 Agustus 2023
Bootcamp TNI AD to Gen Z merupakan bagian dari rangkaian kegiatan "Bersama Merawat Kebangsaan" yang diselenggarakan oleh TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPermintaan Terakhir Alex Kawilarang Pendiri Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus
6 Juni 2023
Alex Kawilarang sosok di balik cikal bakal berdirinya Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus. Ini permintaan terakhirnya, 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTugas-tugas dan Fungsi Kopassus
16 April 2023
Kopassus yang genap 71 tahun di 16 April 2023 merupakan pasukan yang dipilih, dilatih dan dipersenjatai secara khusus untuk merebut sasaran strategis.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 16 April: Sejarah Berdirinya Kopassus
16 April 2023
Pada 16 April 1952, Kolonel A.E. Kawilarang mendirikan Kesko Tentara Territorium III/Siliwangi (Kesko TT), cikal bakal Kopassus atau Korps Baret Merah
Baca Selengkapnya16 April, HUT Kopassus TNI AD Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang
16 April 2022
Setiap 16 April diperingati sebagai HUT Kopassus TNI AD tak bisa dipisahkan dari peristiwa 72 tahun lalu. Slamet Riyadi dan AE Kawilarang pelopornya.
Baca SelengkapnyaJaya Tim Mawar di Era Jokowi
8 Januari 2022
Mayjen Untung Budiharto memiliki catatan kelam saat menjadi penculik aktivis prodemokrasi bersama Tim Mawar Kopassus pada 1997-1998.
Baca SelengkapnyaMutasi TNI AD, Danjen Kopassus Upacara Serah Terima Kesatuan
23 Maret 2018
Dari Danjen Kopassus, Madsuni kini Panglima Kodam XIII Merdeka di Manado Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaKopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring
22 Mei 2017
Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat kembali membuka pendaftaran calon peserta Ekspedisi NKRI 2017.
Baca SelengkapnyaHUT Kopassus Ke-65, Panglima TNI Banggakan Keberhasilan Operasi
17 April 2017
Panglima TNI memberikan penghargaan secara simbolis kepada sejumlah prajurit Kopassus yang telah gugur.
Baca Selengkapnya