LBH Jakarta Minta Petugas LP Tangerang yang Lakukan Penodongan, Diberhentikan
Reporter
Editor
Jumat, 29 Oktober 2004 12:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: LBH Jakarta, Jumat (29/10) menggelar konferensi pers tentang kasus penodongan dengan senjata api yang dilakukan Ferly (petugas LP Tangerang) kepada pengacara dan aktivis HAM, Kamis (28/10) kemarin. Tindakan ini terjadi ketika mereka mengunjungi tujuh orang warga pasar 'Kota Bumi' yang ditahan kejaksaan tinggi Tangerang atas tuduhan penghasutan. Konferensi pers dihadiri beberapa korban, diantaranya Romi Leo dan Hermawanto (Pengacara LBH Jakarta) dan empat orang aktivis Kontras (Abu Said Pelu, Victor da Costa, Amir dan Sugiarto), serta dihadiri pula keluarga korban (Gofur). Hadir juga, Uli Parulian Sihombing Direktur LBH Jakarta, Erna Rataliningsih Wakil Direktur LBH Jakarta serta Usman Hamid Koordinator Badan Pekerja Kontras.Kejadian bermula ketika rombongan datang ke LP lalu disuruh menunggu diluar, karena ada pergantian petugas jaga. Setelah rombongan masuk, tiba-tiba Ferly dengan nada keras berkata "ini wilayah kekuasaan kami, kalian tidak usah macam-macam," papar Abu.Seteleh terjadi adu mulut, Ferly keluar dan merebut pistol temannya dan menodongkannya kearah Abu. Kemudian, mereka dilerai Kepala LP Tangerang Windarto. "Ada permintaan maaf dari Windarto," tegas Hermawanto.Usman Hamid, Koodinator Badan Pekerja Kontras menilai kasus ini menunjukkan LP Tangerang gagal menjadi pelayan publik. "Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pelanggaran hukum," katanya. Uli Parulian Sihombing melihat kasus ini sebagai pelecahan profesi advokad. Ia menghimbau, organisasi advokad untuk mengutuk perbuatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta dan Kontras memberikan empat pernyataan sikap yaitu mengutuk keras aksi Ferly, meminta menteri kehakiman dan HAM memecat Ferly, meminta LP Tangerang menghormati hak advokad dan menedesak kapolri menindak tegas penyalahgunaan senjata api.Eworaswa - Tempo