Mantan Menteri Melaporkan Bekas Pontianak ke Kejagung
Reporter
Editor
Kamis, 28 Oktober 2004 17:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Bupati Pontianak, Kalimantan Barat, Cornelius Kimha, dilaporkan Mantan Menteri Kehutanan masa kabinet Gotong Royong, M. Prakoso. Cornelius diduga korupsi penerimaan dan penggunaan Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH), dana reboisasi, dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp 2 miliar untuk PSDH dan US$ 2000 untuk dana reboisasi pada 2000-2002. Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo, tersangka didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang korupsi jo UU No. 20 tahun 2001, dan pasal 55 KUHP. Soehandoyo menjelaskan dalam gelar perkara yang dilakukan jajaran jaksa agung muda pidana khusus pada Kamis (28/10). Kasus ini sudah mempunyai alat bukti yang cukup, sehingga dalam waktu satu bulan harus sudah dibuatkan berkas acara. Pelimpahan berkas kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat. Usai gelar perkara itu, Soehandoyo menjelaskan, sebagai Bupati Pontianak dana PSDH dan dana reboisasi ditampung tersangka pada bank pembangunan daerah cabang Mempawah dan Bank Mandiri Pontianak. Pada tahun yang sama, kata Soehandoyo, tersangka menerbitkan delapan dokumen surat keterangan angkut hasil hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan diluar kewenangannya sebagai bupati. Atas perbuatannya itu tersangka melanggar UU No. 20 tahun 1987 tentang penerimaan negara bukan pajak. Istiqomatul Hayati