Parcel dan THR untuk Pejabat dan Anggota DPRD Ditiadakan

Reporter

Editor

Kamis, 28 Oktober 2004 15:44 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Menanggapi anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para pejabat sebaiknya tidak menerima bingkisan (parsel) lebaran, Walikota Surabaya Bambang DH menyatakan, hal kirim-mengirim parsel Hari Raya adalah persoalan budaya. Ia mengaku tidak mempermasalahkan kebiasaan ini. "Saya kira itu hanya persoalan kultur. Bagi saya pribadi tak masalah, asal pemberian itu bersifat sukarela dan tidak ada nuansa-nuasa kepentingan tertentu," kata Bambang DH sesuai menghadiri siding paripurna DPRD Surabaya, Kamis (28/10) siang.Namun, Walikota Surabaya menjelaskan, secara internal ia telah menyampaikan kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak memberinya bingkisan. "Sejak kali pertama menjabat, saya sudah sampaikan, jangan beri parsel saya. Tapi, terbalik, kalau mau memberi secara ikhlas, berikan ke bawah, ke anak buah, jangan ke atas. Saya sudah cukup," katanya.Bambang DH berujar, pada tahun pertama masa jabatannya, tradisi mengirim parsel ke walikota masih banyak dijumpai. "Tapi sekarang sudah berkurang jauh," ujarnya. Ia membantah dinas-dinas di lingkungan Pemkot Surabaya memiliki alokasi dana khusus untuk pengiriman parsel lebaran ke pejabat. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Budi Harijono menegaskan sama sekali tak ada ketentuan dari APBD yang mengatur pemberian tunjangan hari Raya (THR) kepada anggota dewan. Ia berpendapat, anggota DPRD juga harus menolak pemberian THR dari instansi swasta. "Pemberian THR kepada dewan itu perilaku tak benar dan harus ditolak," kata Budi saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Kamis (28/10).Beberapa hari terakhir, anggota DPRD Surabaya meributkan pernyataan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang menyatakan tak ada pembagian THR untuk DPRD. "Kalau mau ya cari sendiri," begitu ucapan Musyafak yang menimbulkan kontroversi, karena dianggap melegalkan anggota dewan meminta THR kepada pejabat pemkot maupun pengusaha. Mantan Ketua DPRD Surabaya Armudji, yang kini duduk sebagai anggota biasa, berkisah, pada masa jabatannya, THR dari para pengusaha itu dikumpulkan jadi satu melalui Ketua DPRD. "Jumlahnya bisa mencapai Rp 500 juta," kata Armudji.Agus Raharjo - Tempo

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya