Komite Sentral Aceh Tolak Perpanjangan Daruat Sipil

Reporter

Editor

Kamis, 28 Oktober 2004 13:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Sentral Organisasi Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh (KSOFDRA) menolak keputusan rapat menteri koordinasi politik, hukum, dan keamanan yang memperpanjang status darurat sipil. Sebelumnya, jajaran Menko Polkumkam, Selasa (26/10), menetapkan tiga opsi penyelesaikan konflik di Aceh, yaitu memperpanjang darurat sipil (enam atau tiga bulan), memperpanjang daruat sipil untuk daerah-daerah tertentu (basis GAM), dan menurunkan statusnya menjadi tertib sipil. Ketiga opsi itu, menurut Ketua Komite Sentral, Thamrin Ananda, tidak memberikan perubahan untuk rakyat Aceh. "Seharusnya, pemerintahan Yudhoyono melakukan perubahan dengan meninjau kembali penempatan militer di Aceh, juga mengapus status darurat," kata Thamrin, Kamis (28/10). Dengan mencabut darurat sipil, Thamrin menganggap, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mempunyai keinginan menyelesaikan konflik Aceh secara politik, yaitu berdamai dengan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Lebih lanjut, Thamrin mengungkapkan, sidang kemarin hanya berusaha mencari kambing hitam dengan mengatakan terjadinya masalah Aceh hanya karena kesalahan manajerial operasi. "Padahal bukan, ini hanya mengkambinghitamkan manajemen operasi untuk menutup kegagalan darurat militer dan darurat sipil di Aceh," ungkapnya. Jika memang kondisi keamanan di Aceh kondusif, pemerintah Yudhoyono seharusnya mengakhiri darurat sipil, bukan mempertimbangkan pelaksanaan tiga opsi ini. "Suasana kondusif di Aceh tidak akan terbukti kalau darurat sipil masih diterapkan. Kalau sudah kondusif berarti tidak butuh darurat sipil," tambahnya. Thamrin juga menyayangkan sikap Yudhoyono yang tidak menyinggung sedikitpun rencana pemberian amnesti kepada tahanan politik Aceh. Sebelumnya saat kampanye presiden di Sumatera, Yudhoyono mengatakan akan memberikan amnesti kepada tahanan termasuk GAM. Jika ini diwujudkan, bisa menjadi sinyal politik pemerintah berdamai dengan GAM. Selain meninjau kembali status daruat dan penempatan militer, untuk segera mewujudkan perdamaian di Aceh pemerintah harus berunding dengan seluruh spektrum di Aceh, termasuk GAM. Namun, sebelumnya pemerintah menarik pasukan dari Aceh, membebaskan tahanan-tahanan politik dan melakukan gencatan senjata. Begitu juga dengan GAM harus menahan diri dan bersedia duduk bersama untuk berdialog. Sunariah - Tempo

Berita terkait

Prabowo Sebut Rekonsiliasi dengan Eks Panglima GAM di Luar Pemikiran Banyak Orang

26 Desember 2023

Prabowo Sebut Rekonsiliasi dengan Eks Panglima GAM di Luar Pemikiran Banyak Orang

Muzakir Manaf alias Mualem sudah ditunjuk sebagai Ketua Badan Pemenangan Aceh untuk pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

5 September 2023

Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

Kasus Imam Masykur yang tewas dianiaya anggota Paspampres dan dua personel TNI lainnya telah kembali menggores luka masyarakat Aceh.

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM

Baca Selengkapnya

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Izil Azhar Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Tangan Diborgol dan Tak Jawab Wartawan

25 Januari 2023

Izil Azhar Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Tangan Diborgol dan Tak Jawab Wartawan

Buron kasus korupsi Izil Azhar yang ditangkap di Aceh hari ini tiba di Gedung Merah Putih KPK. Eks Panglima GAM itu tak mau menjawab wartawan.

Baca Selengkapnya