KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 27 Juli 2013 22:00 WIB

Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan proses penggeledahan kantor pengacara Hotma Sitompul dilakukan dengan lancar. Bambang mengatakan seluruh proses penggeledahan direkam oleh KPK.

"Awalnya ada sedikit keberatan," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2013. Bambang mengatakan, KPK lantas menunjukkan semua dokumen yang menjadi dasar legalitas penggeledahan, sehingga penggeledahan tetap bisa dijalankan.

Bambang mengatakan proses penggeledahan disaksikan kepala lingkungan setempat. Penggeledahan kantor pengacara Hotma Sitompul dilakukan sejak pukul 20.30 WIB, Jumat malam, 26 Juli 2013 hingga sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu, 27 Juli 2013 di jalan Martapura III, Kebon Melati, Tanah Abang.

Tim penyidik KPK keluar dari kantor pengacara Hotma Sitompul dengan membawa 3 kardus ukuran sedang dan satu tas plastik berwarna putih. Sebanyak belasan penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan menggunakan 3 buah mobil Toyota Avanza.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Mario Carlio Bernardo, salah satu pengacara di firma hukum Hotma. Tiga hari yang lalu, penyidik KPK mencokok Mario di kantor Hotma di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK juga menangkap Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di kawasan Monumen Nasional. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita duit Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari Djodi.

Duit tersebut ditengarai merupakan uang suap dari Mario. Sumber Tempo mengungkapkan Djodi dan Mario sepakat mengatur agar hakim memenangkan perkara kasasi untuk terdakwa HWO dengan nilai komitmen Rp 200-300 juta.

HWO diduga Hutomo Wijaya Ongowarsito, Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama. Nama Hutono sampai ke Mahkamah Agung dengan pemohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim dalam kasus ini Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama.

Belum jelas perkara pidana yang melilit Hutomo. Namun, ia diketahui pernah terjerat perkara penipuan tanah. Dalam kasus ini Hutomo divonis penjara 1 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh. Sedangkan Gayus sudah membantah mengetahui percobaan suap pada kasus Hutomo yang ia tangani.

MAYA NAWANGWULAN

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya