DPR: Tak Beri Suap, Pengacara Tak Laku

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 27 Juli 2013 21:27 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nudiman Munir, mengatakan profesi advokat di Indonesia masih rentan dengan praktek suap. Nudirman, yang juga advokat, ini bahkan bisa mengklasifikasikan tiga tipe pengacara berdasar praktek suap.

Pertama, advokat yang tak pernah pakai cara suap kepada majelis hakim. Kedua, advokat yang tak mau memberi suap, tapi tak melarang kliennya memberikan sendiri suap kepada hakim. Ketiga, advokat yang dari awal sudah punya strategi menyuap hakim.

"Advokat yang pertama rata-rata kasusnya kalah terus," kata Nudirman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2013. Ironisnya, karena selalu kalah, lambat laun advokat bersih bakal turun pamor, bahkan tenggelam kariernya. Walhasil pengacara bersih tak laku lagi.

Hal tersebut diakui Nudirman menjadi alasan pengacara bersih menjadi galau. Menurut dia, bukan hanya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi yang hakimnya bisa disuap, hakim di Mahkamah Agung tak mau kalah. Bahkan, mereka semakin jumawa ketika dianggap sebagai wakil Tuhan. Apalagi Hakim Agung enggan diintervensi. Ini yang membuat Hakim Agung semakin berkuasa di persidangan dan berkuasa pula menerima suap.

Advokat, Taufik Basari membenarkan pernyataan Nudirman. Padahal menurut dia, sangat disayangkan jika pengacara mengambil cara suap untuk memenangkan perkara. Menyuap hakim sama saja dengan menginjak Ilmu hukum yang telah dipelajari. "Advokat susah payah belajar hukum tapi akhirnya malah gunakan ilmu lobi dalam memenangkan perkara," kata dia.

Dosen dan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan meminta advokat untuk menolak memberi suap, apa pun resikonya. Untuk meminimalisir resiko, hakim pun harus diajak bersih-bersih dari praktik suap. Sebagai penyemangat, advokat dan hakim harus ingat profesi mereka sangat mulia sebagai ujung tombak keadilan masyarakat. "Berjuang demi penegakan hukum, bukan penegakan uang," kata Asep.

Contoh nyata yang bisa mulai dilakukan, yakni membatasi hubungan antara pengacara dan hakim. Sesuai aturan, kedua pendekar hukum yang berperkara tak boleh berkomunikasi di luar persidangan. "Mari kembali bekerja secara profesional."

Kasus terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Djodi diduga menerima suap puluhan juta rupiah dari pengacara Mario C. Bernardo. Walhasil, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

18 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya