Ada Banyak Celah Loloskan Buku Porno di Sekolah  

Sabtu, 27 Juli 2013 08:22 WIB

Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jabar yang juga kepala sekolah SDN Cempaka Arum, Ahmad Taufan, menunjukkan dua buah buku novel yang mengandung muatan pornografi saat jumpa pers, Bandung, (8/6). Dua buah novel tersebut merupakan bagian dari dana alokasi khusus (DAK) Provinsi Jabar yang ditemukan di perpustakaan sejumlah sekolah. ANTARA/Fahrul Jayadiputra

TEMPO.CO, Jakarta - Publik dikagetkan oleh beredarnya buku pelajaran sekolah bermuatan pornografi di sekolah-sekolah di Bogor, awal Juli lalu.

Banyak yang tidak tahu kalau buku pelajaran berisi materi porno terbitan CV Graphia Buana itu sebenarnya sudah beredar di sekolah dasar di Kota Bogor sejak tiga bulan sebelumnya, yakni Maret 2013. Insiden ini terjadi karena adanya celah dalam peraturan soal perbukuan.

"Ada semacam lubang atau kesempatan bagi penerbit untuk masuk ke sekolah menawarkan buku," kata Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Depdiknas Ramon Mohandas pada Tempo, Senin, 22 Juli 2013, di ruang kerjanya, Gedung Puskurbuk, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Ramon menjelaskan aturan soal penggunaan buku di sekolah diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Di situ disebutkan buku pelajaran yang digunakan di sekolah harus melalui penilaian terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan/atau tim ahli yang dibentuk menteri.

Namun, ada klausul di Pasal 5 ayat 2 yang menyebutkan bahwa dalam hal buku yang ingin diadakan sekolah belum dinilai BSNP, maka sekolah boleh menentukan buku sendiri. Ini terkait juga dengan kewenangan sekolah dalam kurikulum 2006 yang menyebutkan tugas guru di antaranya adalah menyusun silabus.

Karena guru diberi hak menyusun silabus, guru pun diberi kewenangan menentukan buku pelajaran apa yang ingin digunakan. Artinya, sangat memungkinkan seandainya ada sekolah yang menggunakan buku-buku pelajaran yang tidak melalui seleksi atau lolos penilaian BSNP.

Di sinilah ada kesempatan yang dimanfaatkan penerbit. "Ini yang bikin runyam. Karena penerbit langsung ke sekolah menawarkan buku ke pihak sekolah," kata Ramon.

Dia menambahkan, sengitnya persaingan antarpenerbit buku membuat para penerbit tak segang-segang mengiming-imingi pihak sekolah atau guru dengan imbalan yang menggiurkan. Tujuannya, supaya pihak sekolah atau guru menggunakan buku pelajaran dari penerbit tertentu. "Saya duga itulah yang terjadi di Bogor. Sekolah tidak lagi mengawasi konten buku itu karena sudah diiming-imingi terlebih dahulu," ujar Ramon.

AMIRULLAH

Berita Terpopuler:
Rano Karno Akui Berniat Mundur dari Wagub Banten

Vanny Rosyane: Abang Freddy Budiman Banyak Duit

Ini Harga Sewa 'Bilik Asmara' Lapas Cipinang

Anggita Sari Berteman dengan Vitalia dan Fathanah

Bella Saphira Masuk Islam Atas Kemauan Sendiri

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya