Korupsi, Kepala Dinas Kehutanan Dihukum 6 tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 27 Oktober 2004 15:31 WIB

TEMPO Interaktif, Raha: Hukuman terhadap koruptor di daerah kini sudah semakin baik. Setelah bersidang kurang lebih selama lima bulan, Pengadilan Negeri Raha di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Rabu (27/10) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Kepala Dinas Kehutanan Muna, La Ode Arief Aty Malefu, terdakwa korupsi dana hasil lelang kayu jati sebesar Rp. 225 juta. Rekan Aty Malefu yakni La Udi Kudu yang menjabatbendahara lelang kayu jati sekaligus bendaharaDinas kehutanan Kabupaten Muna dan ikut menjaditerdakwa dalam kasus yang sama mendapat vonis yanglebih berat yakni 7 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Raha KukuhKalinggo itu, majelis hakim sebanyak tiga orangterlihat bergantian membacakan surat putusan setebal345 halaman. Dalam putusannya, majelis hakim menilai, La Udi Kudu mendapat vonis yang lebih berat karena ia dianggap melakukan dua tindak pidana sekaligus. Keduanya didakwa dikenai dakwaan primair pasal 2 ayat (1)UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.Dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2)KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair pasal 9 UU No 31Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.Aty Malefu divonis 6 tahun penjara, dibebankan dendaRp 150 juta dan kalau tidak bisa membayar digantidengan kurungan 1 tahun dan 6 bulan. Aty jugadibebankan membayar kerugian negara dari uangpengganti sebesar Rp 225 juta subsidair 2 tahunpenjara. Sementara bagi La Udi Kudu, selain divonis 7 tahunpenjara ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta ataudapat diganti dengan kurungan badan 1 tahun dan 6bulan. Kudu juga divonis harus mengganti kerugiannegara sebesar Rp 232 juta lebih subsidair 2 tahunpenjara.Majelis hakim juga memutuskan, barang bukti berupauang tunai yang sudah disita kejaksaan dari Kudusebesar Rp 386 juta juga dirampas untuk negara. Kayujati sisa eksploitasi tahun 2001 sebanyak 2.080 batangatau setara dengan 696 kubik dirampas untuk negara.Keduanya juga dibebankan biaya perkara masing-masingRp 5 ribu.Dalam kasus itu, mantan Ketua Panitia lelang kayu jatiyakni Simon Mahori juga ikut menjadi terdakwa. Namun,yang bersangkutan dipisahkan BAP-nya karena dianggaphanya terkait pada korupsi dana pengganti kayu jati.Usai pembacaan vonis, suasana di ruang sidang menjadihisteris apalagi setelah istri terdakwa Aty Malefutiba-tiba pingsan.Dalam amar putusannya itu, majelis hakim jugamenyebut pihak kejaksaan yang tak pernah sekali punmemeriksa Bupati Kabupaten Muna, Ridwan BAE.Alasannya, tindakan Aty Malefu yang tidak menyetorkandana eksploitasi jati kepada 5 Kepala Bagian KesatuanPemangku Hutan (KBKPH) sebesar Rp. 225 juta itu atasperintah lisan bupati. "Dalam perkara ini seharusnya bukan cuma Aty dan Kudujadi tersangka,"kata majelis hakim.Pengadilan berpendapat ada pejabat yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan danaeksploitasi yang harusnya diperiksa dan dijadikanterdakwa oleh kejaksaan bukan cuma Aty dan Kudu. Atas vonis majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum Emilwan menyatakan menerima, sedangkan penasehat hukumterdakwa, Husein Ely langsung menyatakan banding.Menurut Husein, sejak awal kasus ini sudah direkayasa. "Sangat jelas, fakta persidangan dan berbagai alat bukti membuktikan bahwa dasar hukum terjadinya pemotongan dan tak disetornya dana eksploitasi itu karena perintah lisan dan SK bupati. Tapi kenapa jaksa tak mau memeriksa atau menghadirkan bupati di persidangan,"katanya.Jauh hari sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakimsudah berulang kali meminta kejaksaan untuk segeramemeriksa Bupati Muna dalam kasus itu. Sayangnya,semasa Kajati Antasari Azhar, institusi itu berulangkali menolaknya dengan mengemukakan berbagai alasan yang tak masuk diakal.Dedy Kurniawan

Berita terkait

Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

25 Januari 2024

Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Kepala Badan Kehutanan AS Randy Moore menghargai langkah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

10 November 2023

Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

Indonesia telah membuka skema perdagangan karbon untuk meningkatkan serapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya

Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

3 Oktober 2023

Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada potensi asap menyebrang ke Malaysia dampak dari kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kadin RFBSH Inisiasi Pilot Project Multiusaha Kehutanan

20 Februari 2023

Kadin RFBSH Inisiasi Pilot Project Multiusaha Kehutanan

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) menginisiasi pilot project multiusaha kehutanan.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

14 Februari 2023

KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

KLHK Wilayah Sumatera menangkap dan menahan salah satu aktor intelektual penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

Baca Selengkapnya

KLHK Minta Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pengrusakan Tahura Bukit Mangkol

21 Juli 2022

KLHK Minta Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pengrusakan Tahura Bukit Mangkol

KLHK melimpahkan berkas tahap dua kasus perambahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) secara ilegal dengan tersangka ke Pengadilan Negeri

Baca Selengkapnya

INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

14 Juli 2022

INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

Sektor itu rentan pelanggaran HAM bagi sosial, ekonomi dan lingkungan, jika dikelola tanpa standar-standar HAM dalam bisnis.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Terbesar, Sektor Kehutanan Berkontribusi Kurangi 497 Juta Ton CO2

26 Maret 2022

Sri Mulyani: Terbesar, Sektor Kehutanan Berkontribusi Kurangi 497 Juta Ton CO2

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sektor kehutanan menjadi pemberi kontribusi terbesar dalam penurunan CO2 dengan biaya yang sedikit.

Baca Selengkapnya

UMM Buka Kelas Pusat Minyak Asiri, Bisa Belajar Budidaya Hingga Siap Ekspor

10 Februari 2022

UMM Buka Kelas Pusat Minyak Asiri, Bisa Belajar Budidaya Hingga Siap Ekspor

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuka program kelas pusat keunggulan atau center of excellence (CoE) minyak asiri alias essential oil.

Baca Selengkapnya