Peretas Situs Presiden SBY ke Luar Penjara

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 25 Juli 2013 11:07 WIB

Peretas situs www.presidensby.info Wildan Yani Ashari memberikan pledoi atau pembelaannya ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (12/6). ANTARA/Seno

TEMPO.CO, Jember - Wildan Yani Ashari, terpidana peretas situs pribadi Presiden SBY, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, Kamis pagi, 25 Juli 2013. Dijemput kedua orang tuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar, Wildan tampak senang keluar dari penjara. "Alhamdulillah, bisa keluar dan berkumpul keluarga lagi," kata Wildan.

Ali Jakfar, bapak kandung Wildan, mengaku gembira anak bungsunya kini menghirup udara bebas. Begitu ke luar pintu gerbang panjara, dia dan keluarganya langsung mengajak Wildan berjalan-jalan keliling Kota Jember. "Biar pikirannya lebih segar. Sekalian mungkin dia butuh pakaian baru untuk Lebaran dan berangkat ke Jakarta," katanya.

Rencananya, kata dia, pekan depan Wildan akan berangkat ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya, Mabes Polri berencana menyekolahkan Wildan dan merekrutnya sebagai staf di bagian Cyber Crime.

Inspektur Satu Grawas Sugiharto, seorang penyidik Cyber Crime Mabes Polri, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jember pada Mei 2013 lalu mengatakan bahwa Wildan dinilai memiliki potensi besar di bidang teknologi informasi. "Akan diarahkan ke jalan yang baik agar tidak liar. Disekolahkan agar dia mendapatkan pengetahuan secara akademis dan bisa mendapatkan penghasilan dari pengetahuannya itu," katanya.

Pada Rabu, 19 Juni 2013 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis enam (6) bulan penjara terhadap Wildan Yani Ashari. "Terdakwa diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsider 15 hari hukuman kurungan," ujar ketua majelis hakim, Syahrul Machmud, SH.

Wildan alias Yayan alias MJL-007 itu dinilai bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama sidang dilakukan. Majelis hakim juga menganggap Wildan masih muda dan belum pernah dipenjara. "Hal-hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan putusan ini," Syahrul menambahkan.

Sejak sidang pertama kasus itu yang digelar pada Kamis, 11 April 2013 lalu, Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL-007 tidak didampingi pengacara. Dia didakwa melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita Terpopuler:

FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri

Joko Anwar Berkicau tentang FPI

Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri

Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih

Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK



Berita terkait

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

22 hari lalu

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada

Baca Selengkapnya

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

24 hari lalu

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

Flu singapura rentan menjangkit anak-anak. Flu ini juga dengan mudah menular. Bagaimana cara mengantisipasinya?

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

24 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

27 hari lalu

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

Dokter paru ungkap perbedaan antara Flu Singapura atau penyakit tangan, mulut, dan kuku dengan flu musiman meski gejala keduanya hampir mirip.

Baca Selengkapnya

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

29 hari lalu

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.

Baca Selengkapnya

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

30 hari lalu

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

31 hari lalu

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

31 hari lalu

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

Demam berdarah (DBD) dapat menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah tiba-tiba, bahkan berujung pada kematian.

Baca Selengkapnya

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

34 hari lalu

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.

Baca Selengkapnya

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

35 hari lalu

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?

Baca Selengkapnya