TEMPO.CO, Jember - Wildan Yani Ashari, terpidana peretas situs pribadi Presiden SBY, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, Kamis pagi, 25 Juli 2013. Dijemput kedua orang tuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar, Wildan tampak senang keluar dari penjara. "Alhamdulillah, bisa keluar dan berkumpul keluarga lagi," kata Wildan.
Ali Jakfar, bapak kandung Wildan, mengaku gembira anak bungsunya kini menghirup udara bebas. Begitu ke luar pintu gerbang panjara, dia dan keluarganya langsung mengajak Wildan berjalan-jalan keliling Kota Jember. "Biar pikirannya lebih segar. Sekalian mungkin dia butuh pakaian baru untuk Lebaran dan berangkat ke Jakarta," katanya.
Rencananya, kata dia, pekan depan Wildan akan berangkat ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya, Mabes Polri berencana menyekolahkan Wildan dan merekrutnya sebagai staf di bagian Cyber Crime.
Inspektur Satu Grawas Sugiharto, seorang penyidik Cyber Crime Mabes Polri, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jember pada Mei 2013 lalu mengatakan bahwa Wildan dinilai memiliki potensi besar di bidang teknologi informasi. "Akan diarahkan ke jalan yang baik agar tidak liar. Disekolahkan agar dia mendapatkan pengetahuan secara akademis dan bisa mendapatkan penghasilan dari pengetahuannya itu," katanya.
Pada Rabu, 19 Juni 2013 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis enam (6) bulan penjara terhadap Wildan Yani Ashari. "Terdakwa diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsider 15 hari hukuman kurungan," ujar ketua majelis hakim, Syahrul Machmud, SH.
Wildan alias Yayan alias MJL-007 itu dinilai bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama sidang dilakukan. Majelis hakim juga menganggap Wildan masih muda dan belum pernah dipenjara. "Hal-hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan putusan ini," Syahrul menambahkan.
Sejak sidang pertama kasus itu yang digelar pada Kamis, 11 April 2013 lalu, Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL-007 tidak didampingi pengacara. Dia didakwa melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Terpopuler:
FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri
Joko Anwar Berkicau tentang FPI
Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri
Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih
Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK
Berita terkait
Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada
22 hari lalu
Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada
Baca SelengkapnyaWaspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya
24 hari lalu
Flu singapura rentan menjangkit anak-anak. Flu ini juga dengan mudah menular. Bagaimana cara mengantisipasinya?
Baca SelengkapnyaBRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
24 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSpesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman
27 hari lalu
Dokter paru ungkap perbedaan antara Flu Singapura atau penyakit tangan, mulut, dan kuku dengan flu musiman meski gejala keduanya hampir mirip.
Baca SelengkapnyaPenularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan
29 hari lalu
Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.
Baca SelengkapnyaKetahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah
30 hari lalu
Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue yang berbeda.
Baca SelengkapnyaFakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit
31 hari lalu
Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.
Baca SelengkapnyaKenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya
31 hari lalu
Demam berdarah (DBD) dapat menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah tiba-tiba, bahkan berujung pada kematian.
Baca SelengkapnyaWaspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri
34 hari lalu
Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.
Baca SelengkapnyaLeptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?
35 hari lalu
Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?
Baca Selengkapnya